Pemkab Jember Belum Penuhi Kewajiban Kontraktor Malah Disangkakan Korupsi

0 224

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan, bagi Dedy Sucipto selaku, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan fisik konstruksi pasar Balung Kulon Jember tahun anggaran 2019, yang disangkakan atas perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, pada Selasa (19/4/2022).

Dalam perkara tersebut, bukan hanya Dedy Sucipto selaku, PPK yang ditetapkan sebagai terdakwa namun, juga menyeret nama Junaedy selaku, Direktur PT. Anugrah Mitra Kinasih (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember, tampak menghadirkan beberapa saksi guna dimintai keterangannya, sebagai saksi.

Adapun beberapa saksi diantaranya, Danang, Eko Budianto, M.Khosim, Cuncun Siswoyo, Dindin Dwi Anggraeni, Fauzi Rizal, Rudi Haryono, Sri Wahyuni, Edi Sutikno dan M.Sugeng.

Danang sebagai Pengguna Anggaran (PA), dalam keterangannya, mengatakan, pelaksanaan proyek pasar Balung Kulon Jember dengan anggaran sebesar 7 Milyard, dari APBD Jember, tahun 2019.

Proyek rehabilitasi berat (seperti membangun ulang) bisa dikatakan pasarnya bagus dan bisa dimanfaatkan oleh, masyarakat.

”Proyek rehabilitasi pasar balung sudah selesai dikerjakan dan berfungsi serta bisa dimanfaatkan masyarakat”, ujar Danang.

Masih menurutnya, proyek tersebut, melalui proses lelang ULP dan yang menjadi pemenang lelang adalah PT. Anugrah Mitra Kinasih (AMK).

Sepengetahuan Danang, masa pekerjaan proyek 50 hari kalender ada dua Addendum yakni, perpanjangan masa pekerjaan dan perubahan nilai anggaran.

Lebih lanjut, Danang, mengatakan, pekerjaan proyek tersebut, telah rampung 100 persen dan selesai di tahun berikutnya.

”Sudah ada serah terima pekerjaan dan yang tanda tangan serah terima saat itu bukan saya karena saya sudah tidak di PA”, ucapnya.

Hal lainnya, Danang sampaikan, dalam hal ini, Pemkab belum melaksanakan Kewajibannya yakni, membayar ke PT. AMK.

Dalam perkara ini, Danang menanggapi pertanyaan Majelis Hakim berupa, dirinya tidak tahu proyek bermasalah hanya diketahui ada kekurangan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait, tugas PPK yaitu mengumumkan pemenang lelang dan yang membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) adalah konsultan serta dirinya selaku PA tidak lakukan monitor.

Hal lainnya, Danang sebagai PA tugasnya mengawasi PPK dan melaporkan kegiatan pelaksanaan proyek serta pencairan anggaran sebesar 76 persen berdasarkan laporan PPK.

Setahu Danang, Addendum yang pertama karena perpanjangan masa pekerjaan dan yang kedua Addendum perubahan penurunan nilai karena ada beberapa volume yang tidak dikerjakan.

”Dengan adanya Addendum konsekuensinya bagi PT.AMK ada denda.
Denda sudah dibayar dan mengalir ke Kas Daerah”, paparnya.

Sedangkan, Eko Budianto sebagai Cipta Karya dan Tata ruang, dalam keterangan menyampaikan, terkait proyek tersebut, konsultan ada laporan progres.

Disinggung terkait, volume pekerjaan Eko Budianto mengatakan, tidak tahu.

Eko mengaku, laporan audit BPK ke Bupati setelah muncul diberikan Dinas dan saksi sempat membaca.

Pengakuan Eko lainnya, keterlambatan dan volume yang tidak dikerjakan dikenakan denda.

”Total keseluruhan denda sekitar 800 Juta. Sedangkan, terkait harga besaran denda saya tidak tahu”, bebernya.

Sesi berikutnya, yakni, M.Kosim dalam keterangannya, mengatakan, proses pemilihan pemenang lelang ada di wilayah atau kewenangan Pokja.

”Penunjukan pemenang lelang sudah sesuai prosedur”, ungkapnya

Selanjutnya, keterangan yang disampaikan Cuncun yaitu, anggaran proyek sekitar 8 Milyard kemudian penawaran peserta yang lolos sekitar 7, 5 Milyard.

Proses lelang diikuti 7 peserta dan penetapan pemenang yakni, dengan dasar pekerjaan sesuai RAB dan harga terendah.

Pemeriksaan lain, yakni, dokumen yang di upload pemeriksaan ada pada wewenang Rizal dan Dindin.

”Dokumen diperiksa sudah asli semua dan pembuktian di web ULP serta saat ditentukan pemenang. Dokumen peserta menurutnya sudah sesuai”, ujarnya.

Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim, Cuncun mengatakan, sebagai Pokja ada sertifikat yang menetapkan yakni, Bupati dan unit pengadaan barang dan jasa.

Hal menarik dalam perkara tersebut, JPU sebagaimana dalam bukti terkait Addendum menyatakan tidak sesuai, membuat Majelis Hakim mempertanyakan mengapa Addendum tidak sesuai kok menerima denda ?.

Mengenai pertanyaan Majelis Hakim JPU beralih dengan menyatakan Addendum tidak sempurna. Atas pernyataan JPU Majelis Hakim menegaskan, Addendum tidak sempurna namun, di setujui atasan.

Diujung persidangan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi.

Dikesempatan tersebut, terdakwa Danang mengatakan, bahwa perpindahan Danang ditengah April 2020 padahal diakhir kontrak Danang masih ikuti proses.

Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Mas’ud, saat ditemui wartawan mengatakan, kliennya yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini atas sangkaan merugikan negara.

Dari keterangan para saksi dipersidangan, hampir semua saksi mengatakan, kalau kontraktor sudah serah terima, ada Berita Acara dan telah ditandatangani.

Hal lainnya, menurut keterangan saksi-saksi bahwa Pemkab belum melaksanakan kewajibannya berupa, belum melaksanakan sisa pembayaran padahal kontraktor sudah melewati masa pemeliharaan yakni 1 tahun.

”Mengacu hal diatas, lantas dimana letak korupsi yang disangkakan ke kliennya selaku, PPK ,” pungkasnya. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com