Pinjam Nama Untuk Kredit Mobil, PT. Otto Multi Artha Kebobolan Ratusan Juta

0 868

Surabaya, Lenzanasional.com – Siti Fatima warga Bangkalan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Digantara dari Kejaksan Negeri Surabaya terkait perkara Jaminan Fidusia yang merugikan PT.Otto Multi Artha Rp. 333.351.0001 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/04/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan karyawan PT. Otto Multi Artha yang berkantor di Jalan Genteng Kali No 87 Surabaya.

Dalam sidang Jun yang merupakan Marketing mengatakan Ahmad Basori Alwi (DPO) menelpon Welly Pramata Tahol (DPO) yang merupakan Seles Lipan (leasing) memesan mobil yang disampaikan oleh Chandra Pratama. Namun atas nama Ahmad Basori Alwi, batal, setelah beberapa hari Chandra dan Siti datang ke Kantor Otto setelah itu pihak dari Otto melakukan Penulusan ke Dealer Toyota.

Disinggung oleh Majelis Hakim berapa kali saksi mendatangi rumah terdakwa untuk menagih,” ada 4 kali, tidak pernah bertemu katanya sudah pindah rumah,” ujarnya.

Hal sama yang disampaikan oleh Akbar Pegawai Otto bahwa, saat menagih belum pernah ketemu sama Siti (terdakwa) mulai awal kontrak belum pernah bayar dan infomasinya mobil sudah dialihkan ke Chandra, kemudian dialihkan lagi ke Welly Pratama Tahol yang merupakan Sales Lipan lalu Ke Basori.

Lanjut Kepala Cabang Otto Multi Arta Luki Jatmiko menjelaskan, bahwa berdasarkan pengajukan kredit satu Unit Mobil Toyota Inova Rebond tahun 2021, dengan pembiayaan kredit sekitar Rp. 400 juta dengan anggsuran Rp. 8.465.000 perbulan selama 5 tahun.

“Dari proses administrasi dari survei dan dokumen atas nama Siti memenuhi syarat dan setelah mobil diserahkan terdakwa belum melakukan pembayaran sama sekali dan mobilnya belum ketemu, lalu kami laporkan ke Polsek Wonocolo Surabaya,” katanya.

Sontak JPU mempertanyakan saat itu siapa yang menerima unitnya,” yang menerima unit terdakwa sendiri dari Salesnya Nurul,” katanya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa membenarkan.

Lanjut pemeriksan terdakwa yang pada intinya bahwa saat itu dipakai namanya (atas nama) oleh Chandra, dikarenakan Chandra sering memberikan pinjaman.

“Hanya karena balas budi yang mulia dan mobil tersebut dibawa oleh Chandra saat itu,” kata terdakwa melalui sambungan teleconference di ruang Cakra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Awal terjadinya kasus ini ketika Ahmad Basori Alwi (DPO) menelepon Willy Pratama Tahol. Tujuannya untuk membeli satu unit mobil merk Toyota Innova Rebond tahun 2021 warna putih Nopol : M-1189-HV, Kemudian pesanan mobil tersebut disampaikan kepada Chandra Pratama Putra.

Setelah itu, Chandra menelepon Ahmad menawarkan mobil yang dicari. Lalu, Willy Pratama Putra menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan kredit mobil atas nama Ahmad.

Dari hasil survey, pihak pembiayaan didapatkan penilaian jika Ahmad Bashori dinilai tidak layak untuk mendapatkan kredit. Chandra kemudian mencarikan nama orang lain untuk pengajuan kredit tersebut yang disetujui oleh Ahmad dan Willy.

Atas ide tersebut, terdakwa menyetujui identitasnya digunakan sebagai dasar pengajuan kredit. Disini terdakwa seolah-olah sebagai nasabah yang mengajukan kredit. Setelah diproses berlanjut dengan munculnya Purchase Order (PO) dari Nurul Amalia yang merupakan Sales Liek Motor sebagai persetujuan pembiayaan.

Kemudian saksi Nurul Amalia memproses untuk pembayaran uang muka yaitu sebesar Rp. 83.036.600,-. Pada 20 Maret 2021 penyerahan unit kepada debitur atas nama terdakwa yang diterima langsung oleh terdakwa dan mobil yang telah diterima terdakwa tersebut Willy Pratama Tahol dan diserahkan kepada Achmad Basori di Jalan Demak Surabaya.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 35 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.(Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com