Pengedar Narkoba Warga Dukuh Pakis Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0 265

Surabaya,Lenzanasional.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap satu orang tersangka, kuli bangunan penyalahgunaan narkoba di wilayah Surabaya. Satu tersangka ini berinisial WY (30 tahun) warga Jalan Dukuh Pakis Surabaya.

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengatakan penangkapan terhadap satu tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan Analisa sehingga pada Kamis 4 Agustus 2022, petugas berhasil mendapatkan informasi yang mengarah pada satu tersangka WY, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap di rumah Jalan Dukuh pakis Surabaya.

Saat diintrogasi, WY mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial PR yang saat ini kami kejar (DPO).

“Menurut pengakuan WY pada saat itu dirinya membeli per gramnya seharga Rp.900.000 jadi total seluruh uang pembeliannya Rp.4.500.000 dan tersangka WY baru membayar Dp sebanyak Rp.1.000.00.000,” terang AKBP Daniel Marunduri, Rabu (07/09/2022).

Tidak berhenti disitu, kemudian tersangka membeli lagi sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan berat, 5,01 gram beserta bungkusnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, 1 poket plastik berisi kristal sabu dengan berat 5,01 gram, 2 (dua) pipet kaca. 2 (dua) korek api Gas, dan 1 (satu) Alat hisap (bong) dan tersangka diamankan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, satu tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com