Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Dobel L Diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya

0 161

Surabaya,Lenzanasional.com – Satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu, dan pil koplo diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Untuk diketahui, satu pelaku kejahatan itu ditangkap di rumah kost Jalan Manyar Sabrangan Mulyorejo Kota Surabaya pada Senin (13/8/2022).

Pengedar barang haram tersebut berinisial JAF (20 tahun), warga Jalan Manyar Sabrangan Mulyorejo Kota Surabaya.

AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,2 gram dan 56 bungkus plastic klip yang berisi masing-masing 10 butir pil Dobel L berwarna putih dengan jumlah total 560 butir.

“Kami juga menyita barang bukti lain berupa 1 skrop dari sedotan, 1 Handphone, 1 bungkus bekas rokok, 1 tas pingang, 2 korek api, 1 Sepeda motor, dan uang hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 25.000,” jelas Daniel.

Daniel menambahkan, saat kita interogasi JAF mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang PD, mereka merupakan dalang dari peredaran narkotika yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), pelaku sudah tiga kali menerima barang berupa Pil Dobel L dan satu kali menerima sabu.

Atas perbuatannya mengedarkan barang haram, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com