Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal Terbongkar di Ngawi: Kapolres Berkomitmen Tindak Tegas

Kapolres Ngawi mengungkapkan komitmennya dalam menindak tegas penjualan pupuk bersubsidi ilegal. Temukan kronologi dan modus operandi yang terungkap dari kasus ini.

0 131

NGAWI, Lenzanasional – Dengan tingginya kebutuhan pupuk Phonska dan Urea di kalangan petani, ternyata membuka celah bagi praktik penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, terutama Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya menegakkan hukum ini, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil membongkar praktik penjualan pupuk bersubsidi ilegal.

Kejadian ini terungkap saat Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, yang dipimpin oleh Kanit Pidsus, Ipda Agus Marsanto, S.H., melakukan patroli di sekitar Jalan Ring Road Timur Ngawi. Pada saat itu, mereka mencurigai sebuah kendaraan Truck Canter berwarna kuning yang dilengkapi stiker bertuliskan “Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo”.

Truck Canter yang digunakan untuk penjualan pupuk bersubsidi ilegal di Ngawi.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa muatan yang dibawa oleh seorang pria berinisial D (42), warga Ngawi, adalah pupuk bersubsidi. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan yang diperlukan, sehingga ia beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku adalah sopir truck distributor resmi pupuk bersubsidi dari salah satu distributor di Kab. Sukoharjo,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi pada Selasa (4/2/25).

Pelaku diketahui membeli pupuk bersubsidi dari kios resmi di Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan harga Rp. 130.000 per sak. Ia kemudian menawarkan pupuk tersebut di Kab. Ngawi dengan harga yang lebih tinggi, antara Rp. 155.000 hingga Rp. 220.000 per sak.

AKBP Dwi Sumrahadi menambahkan bahwa modus operandi ini telah dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali, dengan cara membeli dari kios resmi dan menjual di luar wilayah edarnya.

Dalam penangkapan ini, Polres Ngawi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit truck canter berwarna kuning dengan nomor polisi AD-9615-KF, 80 sak pupuk bersubsidi merk Urea, dan 60 sak pupuk bersubsidi merk Phonska, dengan total berat mencapai 7 ton.

Pelaku kini diancam dengan hukuman penjara maksimum 5 tahun dan/atau denda hingga lima miliar rupiah, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com