Penuhi Panggilan Ditreskrimum Polda Jatim, Fery Irawan Langsung Ditahan

0 134

Surabaya, Lenzanasional.com – Setelah memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jatim, Ferry Irawan, suami Venna Melinda resmi ditahan dan memakai baju tahanan, Senin (16/1/2022).

Usai ditahan, Ferry sempat memohon maaf untuk semuanya dan juga membacakan surat yang dibuatnya sendiri.

“Pertama-tama saya mohon maaf kepada ibu saya, diusianya yang ke 76 tahun, saya belum bisa betul-betul membahagiakan pintu surga saya,” katanya.

Ferry juga memohon maaf kepada istrinya, karena sebagai suami, ia hanya manusia biasa, punya kelebihan, begitu juga punya kekurangan.

“Ketiga, saya juga mohon maaf kepada Venna dan seluruh keluarga besarnya dan keluarga besar saya atas apa yang terjadi pada rumah tangga saya,” imbuh Ferry.

Ferry juga menyampaikan bahwa sampai saat ini, masih suami-istri yang sah baik dalam agama, dimata Allah, maupun dimata negara. Jadi mohon kepada semua pihak, siapapun itu agar tidak suuzhon, tapi cobalah sudah sepatutnya rumah tangga itu, setiap rumah tangga pasti ada permasalahan.

Ferry juga mengatakan, fokuslah pada apa yang sudah terjadi, jangan lucuti saya, jangan hina saya, jangan fitnah saya. Pada siapapun, karena sungguh saya sebagai warga negara yang baik dan saya patut dihukum, saya ikuti prosedur hukum, karena negara kita adalah negara hukum. Bukan negara yang mengambil keputusan, atau bukan negara yang mencemooh orang, bukan negara yang menghina orang.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan Fery Irawan suami Venna Melinda sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka diungkap oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kamis (12/1/2023).

Kabid Humas menjelaskan, kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda memasuki babak baru. Setelah Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan oleh TKP dan memeriksa 6 saksi diantaranya pegawai hotel juga rekaman CCTV.

Beberapa sempel darah dari sprai hotel juga sudah diambil oleh penyidik. Kemudian juga sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI sebagai tersangka

“Oleh tim, saudara FI dinyatakan sebagai tersangka,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim.

Lanjut Dirmanto, hari ini, Kamis (12/1/2023) akan dilayangkan surat pemanggilan supaya hari senin pekan depan datang memenuhi panggilan penyidik.

“Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim,” imbuhnya.

Tersangka KDRT itu, oleh penyidik akan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 UU RI no 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga yang ancamannya penjara hingga 5 Tahun. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com