Peras Warga, Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangkap 6 Polisi Gadungan

0 209

 

Banyuwangi – Dalam press conference akhir tahun yang digelar Polresta Banyuwangi pada Senin (27/12/2021). Ada satu yang menarik yaitu ungkap kasus dugaan pemerasan dengan modus operandi para pelaku mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jatim.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan kronologis penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban MJ, (60 tahun), petani, islam. alamat tinggal di Dusun Sidodadi Desa Karetan, Purwoharjo, Banyuwangi.

“Kepada polisi, korban mengungkapkan, Pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira jam 22.00 WIB di rumah korban MJ didatangi oleh tersangka SM dan diajak untuk nyabu (Narkotika) namun korban tidak mau, tidak lama kemudian di rumah korban didatangi 3 orang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian Polda Jatim bagian Narkoba,” paparnya.

Selanjutnya, kata AKBP Nasrun, korban MJ dan tersangka SM seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil dalam keadaan korban MJ tangan diikat ke belakang dan mata korban ditutup dengan topi ninja selanjutnya orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut membawa mereka menuju ke Polda dan diketahui kemudian korban dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu.

Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menuturkan, kemudian terjadi transaksi tawar menawar harga korban dimintai uang 40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim. Menurutnya, didepan korban, tersangka SM juga dimintai uang oleh temannya, seolah-olah dimintai uang 60 juta, namun dikarenakan korban tidak mempunyai uang.

”Kemudian, tersangka SM berinisiatif telepon kepada pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban yang bernama SR untuk membayar uang sebesar 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya,” terangnya.

Masih kata Kapolresta Banyuwangi, karena saat itu istri korban tidak punya uang, maka istri korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa kendaraan mitsubishi kuda warna merah Nopol P-1286-W miliknya.

”Sesampainya di Ambulu tersangka SD menggadaikan mobil korban dan mengaku mendapat uang sebanyak 20 juta, dengan rincian uang tunai yang di dapat sebesar 15 juta. Kemudian, uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang itu dari keluarga SM sebagai uang 86 kepada tersangka lain. Lalu korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Purwoharjo,” terang Kapolresta Banyuwangi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata AKBP Nasrun, team gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan menyelidikan pada hari Rabu (22/12/2021), dan telah diamankan tersangka SM, (46 tahun), wiraswasta, Islam, Alamat Dusun/Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi dan SD, (52 tahun), wiraswasta, Islam, Alamat Dusun Sidodadi Desa Karetan Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Kemudian, berdasarkan hasil interogasi, kata Kapolresta Banyuwangi, kepada polisi kedua tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba.

“Setelah mengamankan dua pelaku SM dan SD maka dilakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka tersebut dan team berhasil mengamankan tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti, pada Kamis (23/12/2021),” ujar AKBP Nasrun.

Diungkapkan Kapolresta, Para tersangka yang diamankan. Antara lain, berinisial NH alias HS, alamat Puger Jember, tersangka PR, alamat Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan, Jember dan tersangka DD, Kecamatan Wuluhan, Jember dan DN alias KB Alamat Krajan, Ambulu, Jember.

”Adapun barang bukti yang diamankan berupa, Uang tunai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), Kartu ATM BCA, satu unit Mobil Mitzubishi Kuda Warna Merah (milik korban) dan 5 (lima) unit Handphone milik para tersangka,” tandasnya.

Kapolresta Banyuwangi juga menyampaikan, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini para tersangka diamankan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi. Ditegaskan, mereka disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun. (Hum/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com