Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa Al Hidayat

0 156

 

SAMPANG,LenzaNasional.Com –Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa Al Hidayat, yang terletak di desa Ragung, kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, dan di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Masrudi S.H., M.H., didampingi jajaran Kejari Sampang, Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, Dandim 0828, Kapolres, Forkopimda dan tokoh masyarakat sekitar serta tamu undangan lainnya,pada (01/07/2022).

 

Dalam acara tersebut, Menko Polhukam , Prof.Dr.Mohammad Mahfud MD, S.H.,S.U.,M.I.P., ikut meresmikan acara Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa Al Hidayat melalui virtual, Sebagai bentuk keseriusan penerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba).

 

Dimana launching serentak secara Nasional yang dihadiri Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Gubenur Jawa Barat yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, secara daring atau virtual bersama beberapa Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri yang juga ikut bersama meresmikan balai rehabilitasi.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim saya resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa pada sepuluh (10) Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia, semoga menjadi sumbangsih dalam upaya pemulihan masyarakat yang menjadi penyalahguna dan yang menjadi pecandu narkoba,” kata Menko Polhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P.,

 

Selesai peresmian secara nasional tersebut, dilanjutkan Kepala Kejari Sampang Imang JOB Marsudi, S.H., M.H., menyampaikan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan sebagai langkah strategis dalam menindaklanjuti peraturan tersebut, membuat balai rehabilitasi yang ada di setiap Kabupaten atau kota di seluruh Indonesia secara bertahap.

 

“Alhamdulillah Sampang termasuk yang Pioneer (pelopor), jadi tidak semua Kabupaten pada saat ini bersamaan, di Jawa Timur baru 12 Kabupaten yang melaksanakannya,” sambut Kajari Sampang Imang Job Masrudi S.H., M.H.

 

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, dengan adanya balai rehabilitasi ini dimaksudkan merupakan kewenang penuntut umum untuk menempatkan para pecandu maupun penyalahgunaan narkotika kedalam panti rehabilitasi medis ataupun sosial yang merupakan ketentuan dalam pasal 13 ayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com