Perkara Aksi Premanisme Terhadap Mantan Istrinya dan Dua Asisstenya, Danny Indarto Diadili

0 71

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang lanjutan perkara aksi premanisme yang dilakukan terdakwa Danny Indarto bersama Abdurrahman Pakro dan Petrus Yesua Tubulau terhadap Amelia Salim (mantan istrinya Danny) dan kedua asitennya di rumahnya di Jalan Bukit Golf F-1 Citraland Surabaya dengan agenda keterang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/12/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi yakni Amelia Salim yang merupakan istri dari terdakwa Danny Indarto, Siti Kholifah dan Asrining Wahyu Windari.

Dalam persidangan ini terungkap, kejadian pendudukan atau berusaha menguasi lahan dengan cara premanisme yang dilakuan oleh Danny Indarto dkk sudah terjadi dua kali.

“Ini kejadian yang kedua kalinya, awalnya ada sekitaran 50 orang (seperti orang Madura) dan yang ini dari Ambon,” Yang Mulia.” kata Asrining yang merupakan asiten dari Amelia.

Masih kata Asrining menyebutkan, bahwa dalam perkara ini, berawal saat itu di hubungi oleh Siti, kalau ada orang masuk rumah, kemudian saat datang ke rumah, sekitaran Pukul 15.00 WIB, benar ada sekitar 8 orang sudah ada di teras rumah dan saat hendak masuk dari gerombolan orang tersebut melarang, namun saya tetap masuk bersama Amelia.

“Meraka sempat menguci pintu dan mengembok pagar rumah, sampai pihak Polrestabes Surabaya datang ke rumah pada malam itu (dini hari) kemudian dua orang yang hendak menginap diamakan oleh petugas (kedua terdakwa ini),” kata Asrining.

Ia menambahkan, bahwa saat itu adik Amelia sempat datang ke rumah, untuk mengembalikan mobil, namun tidak izinkan masuk sama meraka, kerana harus ada izin dari bosnya.

Disinggung oleh Majelis Hakim apakah saksi saat itu bisa tidur,” saya tidak bisa tidur, sampai pukul 05.00 pagi, dikaranakan takut,” kata saksi.

Hal sama yang ditanyakan oleh penasehat hukum para terdakwa, saat para preman itu datang apakah saksi Siti takut.” Iya ini sudah dua kali kejadian seperti ini,” ungkap Siti saat memberikan kesaksian.

Lanjut pertanyaan dari JPU Harwiadi apakah saksi melihat para terdakwa ini masuk rumah.” Saya melihat melalui CCTV dan saat itu Danny Indarto juga ada,” kata saksi.

Atas keterangan para saksi, para terdakwa membatahnya,” itu tidak benar yang mulia, ada sebagian yang tidak benar,” saut para terdakwa melalui sambungan Video Call.

Terpisah Amelia Salim menceritakan, bahwa, sebenarnya kami sudah ada perjanjian perdamian dan pembagian harta gono-gini seperti saham, dan lainya. Dia juga sudah menguasai dua rumah.namun mantan suami ku membuat ulah lagi untuk dengan membawa orang-orang masuk ke rumah dan ini sudah dua kali kejadian seperti ini.

“Sebenarnya saya juga merasa kasihan sama papanya anak-anak yang merupakan seorang pengusaha.” kata Amelia perempuan dengan 4 anak selepas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada 9 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di rumah Bukit Golf F-1 No 38 Citraland Surabaya. Terdakwa Danny Indarto adalah suami dari saksi Amelia Salim. Namun pada 2022, keduanya telah bercerai. Dan saat ini sedang mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Saat ini Amelia tinggal bersama dua anaknya serta dua orang ART-nya di tempat kejadian perkara tersebut. Terdakwa Danny meminta kepada Abdurrahman dan Petrus dan teman-temannya untuk menjaga rumahnya tersebut.

Abdurrahman dan Petrus dijanjikan upah satu persen dari hasil penjualan rumah dan uang makan per hari sebesar Rp100 ribu.

Atas permintaan Danny, kedua terdakwa yang diajukan dalam berkas penuntutan terpisah itu datang bersama lima orang temannya lebih rumah Bukit Golf tersebut.

Saat itu, saksi Amelia dan kedua anaknya serta saksi Asrining Wahyu keluar rumah. Dan di rumah cuma ada saksi Siti Kholifah.Abdurrahman dan Petrus berusaha dengan cara memaksa untuk masuk halaman rumah meski dilarang oleh Siti. Sebab, harus ada ijin dari Amelia.

Tak lama kemudian, terdakwa Danny datang dan menyuruh kedua terdakwa membuka engsel pintu pagar. Mengetahui hal tersebut, Siti kemudian masuk ke dalam rumah karena ketakutan. Dia lalu menelepon Jolline lantaran Amelia dan Asrining tidak dapat dihubungi. Kemudian Saksi Jolline lalu menyuruh saksi Situ untuk masuk ke dalam kamar saksi Amelia sambil melihat monitor CCTV.

Tak berapa lama kemudian, Asrining pulang untuk menemui Siti. Meski sempat dihadang oleh para terdakwa, Asrining akhirnya bisa memasuki rumah dan mendapati Siti sedang ketakutan. Lalu,

Chrisye Merino sopir terdakwa Danny datang dan menemui saksi Asrining serta menyuruh agar mengosongkan rumah tersebut dan apabila tidak segera mengosongkan maka orang yang berada di dalam rumah tidak bisa keluar lagi.

Setelah itu, pada pukul 19.37 WIB, terdakwa Abdurrahman dan Petrus menggembok pintu pagar rumah tersebut dan kuncinya disertakan kepada Chrisye.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, telah membatasi kekebasan saksi Siti dan saksi Asrining untuk bergerak meninggalkan rumah tersebut dan didakwa dengan Pasal 333 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com