Persiapan dan Tahapan Musorkot KONI Surabaya Disorot, Kantor Sepi dan Panitia Tidak Terlihat
Surabaya – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surabaya dijadwalkan menggelar Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) untuk pemilihan Ketua KONI periode 2025–2029 pada 22 November 2025 di Convention Hall Siola, Lantai 4, Jalan Tunjungan, Surabaya.
Namun, mendekati hari pelaksanaan, kesiapan Musorkot justru dipertanyakan. Ketika awak media mendatangi Kantor KONI Surabaya untuk meminta klarifikasi mengenai progres panitia, tidak ada seorang pun pejabat maupun panitia yang tampak berada di lokasi. Situasi serupa juga dialami perwakilan bakal calon ketua yang datang untuk mengambil formulir pendaftaran—tidak ada petugas yang berjaga.
Kondisi kantor yang lengang membuat upaya mendapatkan penjelasan mengenai tahapan Musorkot dan persiapan teknis tidak membuahkan hasil. Seorang staf yang ditemui pun enggan memberikan keterangan lebih jauh dan hanya menyarankan agar langsung menghubungi Ketua KONI Surabaya, Hoslih Abdullah.
“Langsung ke Abah (Hoslih Abdullah) saja ya, Mas,” ujar seorang staf perempuan yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Di sisi lain, Ketua KONI Surabaya, Hoslih Abdullah, hingga kini belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan persiapan Musorkot maupun proses pemilihan ketua untuk periode mendatang.
KONI Jawa Timur selaku induk organisasi di tingkat provinsi juga belum menyampaikan respons terhadap kondisi ini, termasuk soal laporan minimnya kesiapan panitia Musorkot KONI Surabaya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Ikatan Motor Indonesia (IMI) Surabaya, R. Rinto Ari Rakhmanto, menilai terdapat sejumlah kejanggalan menjelang Musorkot. Salah satunya adalah undangan peserta yang hanya diberikan untuk dua orang, padahal Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI mengatur bahwa setiap cabor berhak mengirimkan tiga peserta.
Selain itu, Rinto menyoroti belum adanya distribusi materi Musorkot yang seharusnya sudah diterima seluruh cabang olahraga paling lambat tujuh hari sebelum kegiatan berlangsung. Hingga empat hari menjelang acara, tidak ada satupun dokumen yang diterima.
“Ini janggal. Di ART KONI Pasal 35 ayat 3 huruf (b) poin (i) disebutkan materi Musorkab atau Musorkot harus dikirimkan minimal tujuh hari kalender sebelum pelaksanaan. Tapi sampai sekarang belum ada satu pun yang masuk ke kami,” tegasnya.