Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menunjukkan barang bukti sabu dalam shock breaker hasil pengungkapan jaringan narkoba Malaysia

0 97

Surabaya,lenzanasional.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas negara asal Malaysia. Empat orang pelaku ditangkap di berbagai lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur dengan modus yang terbilang rapi dan tidak biasa.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan cara unik dalam menyembunyikan barang haram tersebut, yakni dengan memasukkan sabu-sabu dan ekstasi ke dalam shock breaker motor.

“Modus yang dilakukan pelaku ini dengan memasukkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ke dalam shock breaker,” jelas Kombes Robert, Rabu, 21 Mei 2025.

Keempat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial MAY (37) warga Sidoarjo, KF (36) warga Gresik, HAR (56) warga Surabaya, dan MH (28) warga Malang. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 9,4 kilogram sabu-sabu serta 5.814 butir ekstasi.

Lebih lanjut Kombes Robert menjelaskan bahwa pelaku KF berperan sebagai kurir yang diinstruksikan oleh seorang pria berinisial M yang saat ini berstatus DPO. Barang haram tersebut dikirimkan melalui jalur ekspedisi dari Malaysia dan dikamuflasekan sebagai shock breaker.

“Pelaku menyembunyikan narkoba sabu-sabu ini ke dalam shock breaker,” katanya.

Penelusuran kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Juanda terhadap paket ekspedisi dari Malaysia. Setelah dilakukan pemantauan intensif, paket tersebut terlacak hingga sebuah hotel di kawasan Paciran, Lamongan. Di sinilah KF akhirnya muncul untuk mengambil paket dan langsung diamankan petugas.

Dalam pemeriksaan, diketahui KF telah menjalankan perannya sebagai kurir sebanyak sepuluh kali sejak Februari 2024 hingga Mei 2025. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp 6 juta untuk setiap pengambilan narkoba.

“Pelaku beraksi sejak Februari 2024 sampai Mei 2025,” jelas Kombes Robert.

Saat paket dibongkar, ditemukan sabu-sabu seberat 1.020 gram yang tertata rapi di dalam shock breaker. Paket tersebut tercatat atas nama fiktif dan diletakkan di kamar hotel sebagai bagian dari strategi pengelabuan.

Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com