PN Surabaya Adili Farandy Daniswara Penadah Hasil Pencurian

0 102

Surabaya, lenzanasional.com – Farandy Daniswara diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penadaan hasil pencurian dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Farandy usai mencuri sejumlah mata uang yuan hingga dolar. Namun, aksinya tak dilakukan sendiri, melainkan menyuruh seorang anak berinisial RIW (12) untuk melancarkan aksinya.Hal itu bermula pada bulan September hingga Desember 2022. Tepatnya, di rumah korbannya, Hoedianto Tanuharjo di Jalan Kapasan nomor 55D Surabaya.Kala itu, Farandy menyuruh RIW untuk mengambil uang dari Hoedianto. Ia diiming-imingi untuk dibelikan aneka kebutuhannya.

Lantaran tergiur, RIW menyetujuinya. Ia lantas mencuri uang milik Hoedianto. Usai berhasil, RIW menitipkan uang hasil curiannya tersebut kepada Farandy.”Dengan tujuan meminta terdakwa (Farandy) untuk menukarkan mata uang asing tersebut ke dalam uang tunai Rupiah,” kata Anggraeni saat membacakan surat dakwaannya saat sidang di Ruang Kartika, PN Surabaya, Senin (13/3/2023).

Dalam dakwaan, RIW mengaku memperoleh beragam mata uang asing. Diantaranya 55 lembar dolar Amerika pecahan 100 dolar dan 50 dolar, 30 dolar Singapura dengan pecahan 100 dolar, 20 lembar dolar Hongkong dengan pecahan 50 dolar, hingga 40 lembar yuan.Usai memperoleh uang itu, Farandy langsung menukarkan mata uang asing tersebut. Saat dirupiahkan, Farandy mendapatkan Rp 125 juta.

Selain mata uang asing, RIW juga menyerahkan uang senilai Rp 30 juta. Sehingga, uang yang diterima Farandy seluruhnya berjumlah Rp 155 juta.Lantaran terlalu banyak uang tunai yang diperoleh, Farandy berinisiatif membuka rekening bank BCA dengan atas namanya.

“Yang bertujuan untuk menyimpan uang tersebut dan untuk memudahkan anak RIW menggunakan uang yang tersimpan dalam kartu ATM BCA tersebut,” imbuhnya.

Setiap kali RIW menggunakan kartu ATM BCA tersebut, harus mengembalikan kartu ATM tersebut kepada Farandy. Untuk pembagiannya, Farandy memperoleh Rp 85 juta, sedangkan RIW mendapatkan Rp 70 juta.Usai membagi berdua, Farandy lantas membelanjakan sejumlah barang, diantaranya sepeda motor, playstation 5, drone kamera, sneaker, hingga smartphone.

Akibat ulahnya itu, Farandy terancam pidana sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP.”Uang tunai sisa penukaran yang belum sempat terpakai sebesar Rp 1.2 juta yang mana barang-barang tersebut dibeli menggunakan uang dari saksi Hoedianto Tanuharjo,” ujarnya.

Sementara itu, karyawan dari Hoedianto, yakni Wulan Sundari membenarkan hal itu. Saat dihadirkan dalam sidang, ia menyebut kenal dengan RIW dan mengetahui didalangi oleh Farandy usai mendengarkan keduanya bercakap melalui telepon.

“Mereka teleponan, akhirnya tahu percakapan dari Pak Randy (Farandy) dengan RIW, akhirnya saya tahu kalau ada yang mengakali (RIW),” katanya. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com