Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online dan TPPU Internasional

Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polda Jatim mendukung program Asta Cita, visi yang diusung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

0 158

SURABAYA, Lenzanasional – Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polda Jatim mendukung program Asta Cita, visi yang diusung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui Kaurpenum Subid Penmas, Kompol Rizal Ardhianto, dalam konferensi pers pada Kamis (12/12).

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan enam tersangka, termasuk seorang wanita, serta sejumlah barang bukti penting,” ujar Kompol Rizal.

Enam tersangka yang ditangkap adalah:

1. MAS (22) dan MWF (18) warga Banyuwangi,

2. STK (48) warga Kabupaten Malang,

3. PY (40) warga Kota Surabaya,

4. EC (43) dan ES (47) warga Jakarta Barat.

Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan peran masing-masing tersangka:

MAS dan MWF bertugas mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram.

STK dan PY menyediakan rekening bank untuk transaksi deposit dan penarikan dana.

EC bertindak sebagai direktur perusahaan fiktif, sementara ES mengelola keuangan operasional perusahaan tersebut.

“Tersangka juga menggunakan modus pencucian uang dengan menyamarkan dana hasil perjudian melalui perusahaan jasa keuangan yang tampak legal. Dana tersebut kemudian dikonversi ke mata uang asing dan ditransfer ke luar negeri,” terang AKBP Charles.

Beberapa situs judi online yang berhasil diamankan antara lain KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, dan sejumlah situs lainnya. Dari pengungkapan ini, penyidik menemukan total perputaran uang mencapai Rp 200 miliar dalam enam bulan terakhir.

Barang bukti yang disita meliputi:

Uang tunai senilai Rp 4,9 miliar,

49 unit handphone,

375 kartu ATM,

185 key token bank,

3 buku akta pendirian PT,

dan sejumlah perangkat elektronik lainnya.

Penangkapan pertama dilakukan pada 6 November 2024 di Banyuwangi, tempat MAS dan MWF diamankan. Mereka diketahui mengelola akun Instagram @dangdut_banyuwangi dan @orkesanbanyuwangi.

Selanjutnya, pada 24 November 2024, tersangka EC dan ES ditangkap di Jakarta Barat. Keduanya menggunakan perusahaan fiktif untuk mencuci dana perjudian yang dialirkan ke rekening di luar negeri, termasuk Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.

Para tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atas perannya dalam tindak pidana perjudian online dan pencucian uang.

“Dengan keberhasilan ini, kami tegaskan bahwa Polda Jatim akan terus berupaya memberantas kejahatan terorganisir, termasuk judi online dan TPPU,” tutup AKBP Charles.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com