Polda Jatim Ungkap Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Satu Tersangka Ditangkap
Polda Jatim berhasil membongkar kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Bojonegoro. Seorang tersangka diamankan beserta 2,3 ton pupuk subsidi.
SURABAYA, Lenzanasional – Kelangkaan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah Jawa Timur menjadi perhatian serius Polda Jawa Timur. Menanggapi permasalahan ini, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyelundupan pupuk subsidi di Kabupaten Bojonegoro.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers pada Selasa (4/3), menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi.

“Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi berinisial QMR (31), warga Bojonegoro,” ujar Kombes Dirmanto.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan bahwa dalam operasi ini, pihaknya berhasil menyita 46 sak pupuk subsidi, yang terdiri dari 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea, dengan total berat mencapai 2,3 ton.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku adalah membeli pupuk bersubsidi di wilayah Lamongan dengan harga lebih rendah, lalu menjualnya kembali di Bojonegoro dengan harga non-subsidi yang jauh lebih tinggi.
“Pelaku membeli pupuk di daerah Lamongan dengan harga eceran terendah, lalu menjualnya di Bojonegoro dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp50-70 ribu per sak,” ungkap AKBP Damus Asa.
Meskipun tidak mengubah kemasan pupuk bersubsidi, pelaku tetap menjualnya secara ilegal dengan harga pasar non-subsidi, yang tentu saja melanggar aturan distribusi pupuk bersubsidi di Indonesia.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami asal usul pupuk yang diperoleh tersangka, termasuk menelusuri pihak di Lamongan yang diduga menjadi pemasok utama dalam praktik ilegal ini.
Akibat perbuatannya, tersangka QMR dijerat dengan hukuman maksimal dua tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi distribusi barang bersubsidi di Indonesia.
Polda Jatim menegaskan akan terus memantau distribusi pupuk bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa yang dapat merugikan petani dan mengganggu ketahanan pangan nasional.(**)