Polemik Permenpora 14/2024: DPR dan KONI Desak Revisi Aturan Demi Selamatkan Olahraga Indonesia
Surabaya – Polemik Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 kian hangat diperbincangkan. Aturan yang baru disahkan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi menimbulkan masalah serius bagi dunia olahraga Indonesia, mulai dari dualisme cabang olahraga (cabor) hingga ancaman keikutsertaan atlet di ajang internasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa regulasi ini perlu dikaji ulang sebelum diterapkan secara resmi. Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Pemerintah Kota Surabaya dan pengurus olahraga di Balai Kota Surabaya, Kamis (18/9/2025).
“Permenpora 14/2024 ini belum dijalankan, tetapi sudah memicu kegaduhan. Kami meminta Menpora membentuk tim kecil untuk mereview ulang aturan tersebut,” ujar Lalu.

Ia menambahkan, regulasi ini jangan sampai merugikan atlet dan organisasi olahraga, khususnya di daerah yang menjadi basis pembinaan talenta muda. “Jangan sampai karena dualisme cabor, Indonesia tidak bisa tampil di event internasional bahkan berpotensi diban organisasi olahraga dunia. Kita harus cari solusi terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi Kemenpora, Hamka Hendra Noer, menyatakan pemerintah membuka opsi revisi. “Tim gabungan dari cabor, KONI, dan stakeholder olahraga sudah dibentuk untuk mengkaji pasal-pasal bermasalah. Usulan terbaik dari semua pihak akan dipertimbangkan,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Umum KONI Jawa Timur, M. Nabil, yang mengonfirmasi adanya proses diskusi revisi. “Tim sudah berjalan untuk mendiskusikan dan memperbaiki pasal-pasal yang dianggap bermasalah,” ujarnya.
Dengan adanya kolaborasi antara DPR, Kemenpora, KONI, NPC, dan KOI, revisi Permenpora 14/2024 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan olahraga yang lebih adil, selaras dengan kepentingan semua pihak, serta menjaga prestasi atlet Indonesia di level nasional maupun internasional.