Polisi Gerebek Pesta Seks di Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menggerebek sebuah vila di Kota Batu yang diduga digunakan untuk pesta seks. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

0 28

SURABAYA, Lenzanasional – Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menggerebek sebuah vila di Kota Batu yang diduga digunakan untuk pesta seks. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Satu orang laki-laki berinisial SM (31), warga Malang, yang berperan sebagai penyelenggara acara, telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (1/10).

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di vila tersebut. “Berawal dari laporan masyarakat, polisi segera menindaklanjuti dan melakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa SM mengorganisir acara pesta seks tersebut, di mana para peserta terlibat dalam hubungan seksual secara bersama-sama.

“Tersangka mengundang 7 laki-laki dan 5 perempuan, yang terdiri dari pasangan suami istri serta laki-laki tanpa pasangan, untuk berpartisipasi dalam kegiatan fantasi seksual bersama,” jelas AKBP Suryono.

Dalam pesta tersebut, para peserta bertukar pasangan untuk melakukan hubungan seksual secara bergiliran. “Misalnya, pasangan A bertukar dengan pasangan B, dan ini berlangsung hingga semua peserta terlibat,” tambahnya.

Menurut hasil penyelidikan, SM sebelumnya juga pernah menyelenggarakan kegiatan serupa, termasuk pesta seks threesome. “Tersangka sudah dua kali melaksanakan pesta seks, baik threesome maupun bertukar pasangan,” ungkap AKBP Suryono.

Lokasi pesta seks ini sebelumnya juga berada di Kota Batu, namun menggunakan vila yang berbeda. Komunikasi antara tersangka dan peserta dilakukan melalui grup Telegram, dengan tarif Rp 825 ribu per orang.

Atas perbuatannya tersangka SM dikenakan pasal 296 KUHP terkait memfasilitasi perbuatan asusila.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com