Polda Jatim Ungkap Kasus TPPO di Panti Pijat Malang

Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di sebuah panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka.

0 19

SURABAYA , Lenzanasional – Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di sebuah panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan. “Ada empat orang tersangka dan beberapa barang bukti yang kami amankan terkait dugaan TPPO ini,” ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (1/10).

Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan lebih lanjut bahwa keempat tersangka adalah K alias T (59), warga Kabupaten Malang; ED (29), warga Kabupaten Malang; L (26), warga Kabupaten Blitar; dan R (35), warga Surabaya. Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan praktik tersebut.

“Tersangka K berperan sebagai pemilik dan pengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima pembayaran dari tamu,” jelas AKBP Suryono. Ia juga menambahkan bahwa tersangka ED dan L berperan sebagai terapis yang memberikan layanan plus berupa layanan seksual, sementara tersangka R berperan sebagai tamu.

Kasus ini terbongkar berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang kami terima pada 24 September 2024, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik tersebut,” ungkap AKBP Suryono.

Saat dilakukan penggerebekan di panti pijat yang berlokasi di Kecamatan Blimbing, tim menemukan seorang terapis dan seorang tamu dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com