Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Kepala Desa di Probolinggo
Dua pria di Probolinggo ditangkap polisi karena diduga memeras Kepala Desa Kropak dengan barang bukti uang Rp 5 juta. Simak kronologi lengkapnya!
PROBOLINGGO, Lenzanasional – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Kedua terduga pelaku, ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas, ditangkap pada Senin (20/1/2025).
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta, yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap SE (47), Kepala Desa Kropak.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, didampingi Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban menerima surat klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek desa. Surat tersebut diterima pada Senin (13/1/2025).

“Korban kemudian menghubungi salah satu pelaku, HA, melalui WhatsApp untuk membahas persoalan tersebut,” ungkap AKBP Wisnu Wardana, Selasa (21/1).
Dalam percakapan tersebut, HA meminta uang sebesar Rp 7 juta kepada korban agar masalah itu tidak dilaporkan. Namun, karena korban tidak segera memenuhi permintaan tersebut, HA kembali menghubunginya pada Minggu (19/1), mendesak agar uang disiapkan keesokan harinya. HA juga menyebut bahwa uang itu diminta oleh ZA.
Pada Senin (20/1), HA mengirim pesan suara yang menegaskan agar persoalan ini segera diselesaikan. Terdesak, korban akhirnya meminjam uang sebesar Rp 5 juta dan meminta kedua pelaku datang ke Kantor Desa Kropak. Setelah uang diserahkan kepada mereka, polisi langsung mengamankan ZA dan HA di lokasi.
Selain uang tunai Rp 5 juta, polisi juga menemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dimiliki oleh kedua pelaku.
“Keduanya telah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Probolinggo. Kami akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini,” ujar AKBP Wisnu Wardana.
Pihak kepolisian memastikan akan mendalami motif dan modus operandi kedua pelaku dalam kasus ini. Hingga saat ini, ZA dan HA masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(**)