Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan di Gresik, Remaja 16 Tahun Tewas
Polisi Gresik berhasil menangkap pelaku kekerasan yang menyebabkan seorang remaja tewas. Kasus ini diungkap dengan bukti kuat dari CCTV dan saksi di lokasi kejadian.
GRESIK, Lenzanasional – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan satu korban tewas. Pelaku berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada 2 Februari 2025 di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kejadian tersebut menyebabkan dua korban, yaitu SA (16) yang meninggal dunia dan MS (17) yang mengalami luka-luka.

“Kedua korban merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik,” ujar AKP Abid dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (20/2), didampingi Kasihumas Polres Gresik, Iptu Wiwit Maryanto.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial DHS (18), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik.
“Kami melakukan pengumpulan bukti di lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” jelas AKP Abid.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, tersangka dalam keadaan mabuk setelah pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.
“Tersangka dan rekan-rekannya mengonsumsi miras sebelum melakukan konvoi di jalan,” tambahnya.
AKP Abid menegaskan bahwa aksi kekerasan ini dilakukan tanpa perencanaan sebelumnya.
“Kejadian ini terjadi secara spontan saat mereka mencari sasaran,” ungkapnya.
Namun, tindakan brutal tersebut berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, DHS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” tegas AKP Abid.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan berbahaya yang bisa berujung pada tragedi serupa.(**)