Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Jalan Sencaki Surabaya

0 207

 

 

Surabaya – Pelaku pembuang bayi di Jalan Sencaki Surabaya Akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir, di warkop Nyamplungan, pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022, sekira pukul 21.45 Wib.

Diketahui, pelaku tersebut bernama Ernasari Binti Wafar, (22 Tahun), Alamat Desa Kolekol Kec. Kedungdung Kab. Sampang (sesuai KTP).

Berdasarkan data yang diterima wartawan dari Kasi Humas Polsek Semampir, pelaku bekerja sebagai karyawan sarang burung walet di Juanda Sidoarjo yang tinggal Kost di Jl. Gigol Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya.

Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim AKP Tritiko Gesang Hariyanto menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari pelaku yang tinggal di kos-kosan merasa sakit perut disertai keluarnya air ketuban, Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib.

Kemudian, kata AKP Tritiko, pelaku mengurut sendiri didalam kamarnya, dan lahirlah seorang bayi laki-laki.

”Setelah itu, pelaku terdiam selama satu jam dan pelaku beranjak ke kamar mandi untuk membersikan darah yang berceceran di sekujur tubuh dan kakinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Semampir, Rabu, (19 Januari 2022).

Masih kata AKP Tritiko, kemudian pelaku kembali kedalam kamar dan menggendong bayinya. Sekira pukul 14.00 WIB pelaku memasukan anaknya ( bayi ) ke dalam plastik merah dan keluar kamar dengan berjalan kaki menuju tempat dimana bayi tersebut diletakkan ( dibuang ).

”Lalu kembali ke tempat kost dan selanjutnya pelaku tidur. Selanjutnya pada pukul 18.00 Wib bayi tersebut ditemukan oleh warga dan melaporkan kejadian ke Polsek Semampir,” tandasnya.

Dikatakan AKP Tritiko, selanjutnya bayi tersebut di bawa ke Klinik Bidan Istiqomah di Jl. Sidotopo Semampir untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.

Selang beberapa hari kemudian pelaku yang tak lain ibu kandung dari bayi tersebut berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir di warkop Nyamplungan, pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022, sekira pukul 21.45 Wib.

”Selanjutnya, polisi membawa pelaku ke Polsek Semampir, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Lebih lanjut, AKP Tritiko menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, kepada polisi pelaku mengaku, bahwa sejak sembilan bulan yang lalu sekira bulan Mei 2021, pelaku berkenalan dengan seseorang bernama *SHOLEH* lewat *Facebook*.

Menurut Kanit Reskrim, Saat itu pelaku kerja di Caffe SM Suramadu, setelah pacaran selama 6 (enam) bulan dengan Sholeh dan pelaku berhubungan suami istri sebanyak 3 (tiga) kali di Hotel Merdeka wilayah Pabean Cantikan Surabaya.

”Setelah pelaku hamil ditinggal oleh Sholeh, nomor WA dan FB pelaku di blokir olehnya, sehingga pelaku tidak bisa menghubungi,” pungkasnya. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com