Polisi Tangkap Tukang Ojek dan Sopir Truk, Karena Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

0 284

Surabaya, Lenzanasional.com – Sah-sah saja memiliki pekerjaan sampingan selama tidak melanggar hukum. Namun, tidak demikian halnya pekerjaan sampingan yang dilakukan inisial GR (40) warga Jalan Keputran Panjunan Embong Kaliasin Genteng Surabaya, bersama S (30) warga Jalan Pakem Atas Desa Alas Kembang Burneh Bangkalan Madura.

Kedua orang tersebut, nekat mengedarkan sabu-sabu. Akibatnya, kedua lelaki yang keseharinya menjadi tukang ojek dan sopir truk harus meratapi nasibnya dibalik jeruji Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, kedua pria inisial, GR (40) dan S (30) kami tangkap pada Senin (7/11/2022) malam.

Ketika itu petugas Satresnarkoba melakukan penelusuran atas dugaan penyalahgunaan sabu-sabu oleh pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, petugas meyakini kalau ia memang keduanya seorang pengedar,” jelas AKP Hendro, pada Minggu (20/11/2022).

Penangkapan pun dilakukan di kawasan depan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Jalan Jakarta Perak Utara Pabean Cantian Surabaya, sekitar pukul 22.30 Wib. Kedua orang ini terlihat pasrah saat ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang mereka bawa.

Selain mengamankan GR dan S, polisi juga menemukan sabu diantaranya, satu poket klip plastik kecil dengan berat bruto 0,33 gram dan satu potong celana pendek Jeans.

Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, polisi menggelandang keduanya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk proses hukum.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancamannya, 10 tahun penjara. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com