Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Tiga Tersangka Ditangkap

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang melibatkan transaksi ilegal melalui media sosial. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/1/2025) di Mapolres Batu, dipimpin oleh Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto.

0 209

KOTA BATU, Lenzanasional– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang melibatkan transaksi ilegal melalui media sosial. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/1/2025) di Mapolres Batu, dipimpin oleh Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto.

Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang wanita berinisial DFS yang memiliki bayi laki-laki meski sebelumnya diketahui tidak pernah hamil. Berdasarkan penyelidikan, bayi tersebut diketahui merupakan hasil transaksi jual beli bayi secara ilegal.

“DFS mengaku membeli bayi melalui grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil dengan harga Rp 19 juta,” ungkap Kompol Danang. Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank kepada pelaku lain berinisial AS.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AS mendapatkan bayi tersebut dari KK dengan harga Rp 10 juta. Sementara itu, KK membeli bayi langsung dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta. Penyerahan bayi dilakukan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih.

Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk lima unit ponsel, satu unit mobil Daihatsu Sigra, dokumen terkait, serta perlengkapan bayi seperti gendongan dan selimut.

DFS diketahui terdesak ingin memiliki anak sehingga memilih untuk mengadopsi bayi secara ilegal. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kompol Danang.

Polres Batu mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa dan mengingatkan pentingnya proses adopsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com