Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu

Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, Polres Madiun Kota, Polda Jatim, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan ini, tiga tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram.

0 14

KOTA MADIUN, Lenzanasional – Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, Polres Madiun Kota, Polda Jatim, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan ini, tiga tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Presiden RI dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Ali melalui Kasihumas Polres Madiun Kota, Ipda Ubaidilah, pada Jumat (29/11).

“Barang bukti sabu dan dua unit motor telah kami amankan bersama tiga tersangka,” ujar Ipda Ubaidilah.

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka berinisial M.J. (24), warga Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap di Jalan Margatama Asri VIII. Saat penangkapan, M.J. sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan.

Dua tersangka lainnya, B.W. dan Z.U., ditangkap di Jalan Puspowarno, Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kasihumas menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a dan ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Polres Madiun Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke akarnya.

“Kami mengimbau generasi muda Kota Madiun untuk menjauhi narkoba, memahami bahayanya, dan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Mari kita bersama-sama aktif dalam kampanye anti-narkoba,” tegas Ipda Ubaidilah.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com