Polres Madiun Ungkap Kasus Tragis Pembuangan Bayi di Sungai
Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di sungai Desa Tiron. Dua tersangka telah ditangkap dan diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
MADIUN, Lenzanasional – Polres Madiun, Polda Jawa Timur, akhirnya berhasil mengungkap misteri penemuan jenazah bayi yang ditemukan mengapung di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada Kamis (9/1/2025). Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni VVKR (25) dan EENO (19), keduanya merupakan warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga terkait penemuan jasad bayi. “Laporan masuk pada Kamis (9/1/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis ini,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung TS Polres Madiun, Senin (13/1/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari hubungan asmara antara kedua tersangka yang telah berlangsung sejak 2023. Dalam hubungan tersebut, EENO hamil akibat hubungan intim di luar nikah. Kehamilan ini baru diketahui masyarakat pada November 2024, saat tanda-tanda fisik mulai terlihat.

“Pasangan ini mencoba menutupi aib dengan menggugurkan kandungan menggunakan obat yang dibeli secara daring dan melalui jasa dukun pijat. Namun, usaha tersebut gagal,” tutur Kapolres.
Pada 8 Januari 2025, EENO melahirkan seorang bayi laki-laki tanpa bantuan medis di rumahnya. Dalam kepanikan, EENO menghubungi VVKR. “VVKR, yang saat itu dalam pengaruh alkohol, membawa bayi tersebut menggunakan tas ransel dan membuangnya dari jembatan di Desa Tiron,” lanjut Kapolres.
Proses pengungkapan kasus ini terbilang detail. Barang bukti berupa kain seragam olahraga yang digunakan untuk membungkus bayi menjadi petunjuk utama. “Kain tersebut milik pelaku, dan setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka,” ujar Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, EENO juga dijerat Pasal 341 KUHP karena terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya saat dilahirkan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak serta konsekuensi hukum atas tindakan-tindakan yang melanggar norma dan aturan,” tegas Kapolres Madiun.(**)