Polres Pamekasan Ungkap 8 Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamankan
Polres Pamekasan Polda Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya. Dalam pengungkapan terbaru, sebanyak 8 kasus perjudian berhasil diungkap dengan total 16 tersangka yang diamankan.
PAMEKASAN, Lenzanasional – Polres Pamekasan Polda Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya. Dalam pengungkapan terbaru, sebanyak 8 kasus perjudian berhasil diungkap dengan total 16 tersangka yang diamankan.
Kasus yang diungkap terdiri dari 5 kasus judi online (Judol) dan 3 kasus judi konvensional. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Zajuli Dani Iriawan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu (18/12).
“Kami berkomitmen memberantas judi online (Judol) sebagaimana mendukung salah satu misi Astacita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkap AKP Doni.
1. Judi Online (Judol):
Polres mengamankan lima tersangka berinisial MKR (43), AH (51), KM (40), MM (32), dan KR (44), seluruhnya merupakan warga Pamekasan, Madura. Barang bukti yang disita berupa:
5 unit ponsel berbagai merek
ATM dan bukti transaksi
Barang bukti lain yang terkait
2. Judi Konvensional:
Sebanyak lima tersangka diamankan dengan inisial MJ (50), SA (48), PL (48), MW (54), dan PD (46), seluruhnya warga Pamekasan. Barang bukti yang disita:
Uang tunai Rp2.400.000,- dalam pecahan Rp100.000,- dan Rp50.000,-
Dua set kartu remi
3. Judi Togel:
Lima tersangka lainnya adalah AK (50), AW (50), AM (50) warga Pamekasan, MJ (52) warga Kabupaten Sampang, dan MS (61) warga Sumenep. Barang bukti yang disita berupa:
1 unit ponsel Nokia hitam
Lembaran kertas berisi rekapan angka togel
4. Judi Sabung Ayam:
Satu tersangka, MS (49), warga Pamekasan, turut diamankan bersama barang bukti berupa:
Dua ekor ayam jantan jenis Bangkok
Satu gelanggang sabung ayam berukuran 4,5 x 2,8 meter
Satu jam dinding
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyatakan bahwa Polri tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga melakukan langkah preemtif dan preventif.
“Kami mengedukasi masyarakat melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintahan agar sadar akan bahaya perjudian,” jelas AKP Sugiarto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian yang dilarang oleh agama dan pemerintah.
“Perjudian dalam bentuk apa pun akan mendapatkan sanksi hukum,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Pamekasan menegaskan komitmen penuh dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya. (**)