Polres Sampang Pulangkan 3 Korban TPPO ke Lombok Barat dengan Tiket Pesawat Gratis

Polres Sampang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat (29/11/2024). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial F (47), warga Sampang, serta menyelamatkan tiga perempuan yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

0 106

SAMPANG, Lenzanasional – Polres Sampang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat (29/11/2024). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial F (47), warga Sampang, serta menyelamatkan tiga perempuan yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK, mengungkapkan bahwa ketiga korban TPPO, yakni S (39), D (32), dan P (38), berasal dari Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Mereka diselamatkan saat penggeledahan di rumah tersangka.

“Tersangka F melakukan perdagangan orang dengan modus menjual korban untuk dipekerjakan secara ilegal di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab,” ujar AKBP Hendro Sukmono, Jumat (6/12/2024).

Ia menambahkan, kasus ini merupakan bentuk dukungan Polres Sampang terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, sekaligus tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perdagangan orang.

Setelah proses pemeriksaan dan penyidikan selesai, ketiga korban dipulangkan ke Lombok Barat dengan penerbangan Lion Air JT-642 dari Bandara Juanda, Surabaya, menuju Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, pada Selasa (3/12/2024) pukul 15.30 WIB.

“Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk mengantarkan para korban ke bandara agar segera kembali berkumpul dengan keluarganya,” tutur Kapolres. Selain tiket pesawat gratis, Polres Sampang juga memberikan uang saku kepada para korban untuk perjalanan mereka.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKBP Hendro Sukmono.

Langkah cepat Polres Sampang ini menjadi bukti komitmen dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang, sekaligus memberikan perhatian dan bantuan nyata kepada para korban.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com