Polres Tanjung Perak Berhasil Ungkap 59 Kasus Narkoba, Amankan 66 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp182 Juta

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Senin, (18/11/2024).

0 169

SURABAYA, Lenzanasional – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Senin, (18/11/2024).

Selama periode 1 Oktober hingga 18 November 2024, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 59 kasus narkoba.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale menjelaskan bahwa dalam operasi ini, sebanyak 66 tersangka diamankan, terdiri atas 65 laki-laki dan 1 perempuan, dengan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan senilai Rp182.300.000.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi meliputi:

129,98 gram sabu-sabu

533,71 gram ganja

9 butir ekstasi

1.970 butir pil LL (obat keras berbahaya)

Uang tunai sebesar Rp1.910.000

30 unit handphone berbagai merek

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mendapati bahwa 12 tersangka merupakan residivis, di antaranya HL, MF, RA, TM, dan NS. Para residivis ini diketahui terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Perak.

Beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan ini adalah:

1. Tersangka BP (9 Oktober 2024): Polisi menangkap BP di Jl. Putat Jaya, Surabaya, dengan barang bukti 530 gram ganja dan sebuah timbangan elektrik.

2. Tersangka TH (7 November 2024): TH ditangkap di Jl. R.A. Kartini, Pasuruan, dengan barang bukti 40,28 gram sabu.

3. Tersangka NS (8 November 2024): NS ditangkap di Jl. Sawah Pulo, Semampir, Surabaya, dengan barang bukti 19,63 gram sabu dan uang tunai Rp1 juta hasil penjualan.

4. Tersangka TM (4 Oktober 2024): TM ditangkap di Jl. Gatot Koco, Lamongan, dengan barang bukti 12,75 gram sabu dan 4 butir ekstasi.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:

Pasal 111 untuk kasus kepemilikan ganja dengan ancaman 4–12 tahun penjara.

Pasal 112 dan Pasal 114 untuk kepemilikan, pengedaran, atau penjualan sabu-sabu dengan ancaman hukuman mati hingga denda miliaran rupiah.

Pasal 435 jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 untuk kasus peredaran pil LL dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, menambahkan bahwa pengungkapan ini setara dengan penyelamatan 2.400 jiwa dari bahaya narkotika.

“Kami akan terus memutus jaringan peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya di wilayah Surabaya,” tegasnya.

Operasi pemberantasan narkotika ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tanjung Perak dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin merajalela di Jawa Timur.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com