Polres Tulungagung Ungkap Jaringan Peredaran Bahan Peledak Ilegal, Libatkan Anak di Bawah Umur
Polres Tulungagung berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak ilegal. Lima tersangka diamankan, tiga di antaranya anak di bawah umur.
TULUNGAGUNG, Lenzanasional – Dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, lima tersangka diamankan, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan beberapa perwira, menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di lobi Mapolres Tulungagung, Kamis (6/3/2025).

“Empat perkara terkait dengan bahan peledak ini berhasil kami ungkap di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dengan mengamankan lima tersangka,” ujar AKBP Taat kepada awak media.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa: 6 kg bubuk mesiu, 1,5 kg bubuk aluminium, 9 ons belerang, 1,5 kg clarium klorida.
“Total semua barang bukti hampir 10 kg, baik bubuk mesiu yang sudah jadi maupun bahan campuran untuk membuatnya,” terang AKBP Taat.
Kapolres menegaskan bahwa bahan peledak yang disita sangat berbahaya. Ia bahkan mengingatkan insiden tragis yang terjadi di Kecamatan Kalidawir pada 2023, di mana ledakan setengah kilogram bubuk mesiu menyebabkan satu rumah hancur, dua orang tewas, dan dua lainnya mengalami luka berat.
Salah satu tersangka diketahui menyimpan bahan peledak di lingkungan sekolah di Kecamatan Besuki dengan total 3 kg bubuk mesiu. Sementara itu, para pelaku yang masih berusia belasan tahun mengaku mendapatkan bahan peledak dari toko daring.
Sebagian bahan dijual kembali dalam bentuk bubuk, sementara sebagian lainnya diracik menjadi mercon berbagai ukuran. Salah satu tersangka di Kecamatan Kalidawir bahkan meracik bubuk mesiu secara manual menggunakan alu dan lumpang batu.
Kapolres Tulungagung juga mengungkapkan bahwa sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami juga menggandeng Kejaksaan, karena ini berkaitan dengan pemusnahan barang bukti kasus hukum yang sedang berjalan,” jelas AKBP Taat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran bahan peledak ilegal, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tandas AKBP Taat.(**)