Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Lapas Kelas IIB

Polres Tulungagung Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait perkembangan pengungkapan kasus narkoba di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung, Jumat (27/12/2024).

0 295

TULUNGAGUNG, Lenzanasional – Polres Tulungagung Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait perkembangan pengungkapan kasus narkoba di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung, Jumat (27/12/2024).

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi Kalapas Tulungagung R. Budiman P. Kusumah, Kasat Narkoba, Kasihumas, dan petugas Lapas, mengungkapkan bahwa terdapat tiga tersangka dalam kasus tersebut.

“Hasil pemeriksaan menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat sengaja mengedarkan sabu di dalam Lapas,” ujar Kapolres.

Ketiga tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial ABS (27), warga Tretek, Tulungagung; perempuan berinisial SE (34), warga Munjungan, Kabupaten Trenggalek; serta seorang ibu-ibu berinisial MM, warga Tulungagung.

Kasus ini terungkap setelah petugas Lapas menangkap dua tersangka, pasangan laki-laki dan perempuan, yang mencoba menyelundupkan pil double L yang dicampur dalam sambal pada 12 November 2024. Petugas kemudian menyerahkan kedua tersangka kepada Satnarkoba Polres Tulungagung.

Peristiwa kedua terjadi pada 21 Desember 2024, di mana seorang wanita berinisial MM tertangkap berupaya menyelundupkan 15 gram sabu yang disembunyikan di balik kerudung.

Kapolres menyebutkan bahwa pasangan kekasih yang terlibat adalah residivis kasus narkoba. Saat penggeledahan di rumah kos mereka, ditemukan alat pengonsumsi sabu, timbangan, dan sabu seberat 2,9 gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka, ABS dan SE, dikenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka MM yang diketahui sudah melakukan aksi penyelundupan sebanyak tiga kali mengaku mendapat upah sekitar Rp 2.600.000. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres menambahkan, para tersangka mengaku melakukan aksi penyelundupan narkoba atas suruhan seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan Satnarkoba Polres Tulungagung.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com