Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Ganja di Pasuruan, Barang Bukti Puluhan Gram Diamankan
Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Graha Indah III, Krapyakrejo, Kota Pasuruan, dan menangkap seorang pengedar narkotika berinisial IMR (35) pada Selasa (17/9) sekitar pukul 21.04 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita ganja siap konsumsi.
SURABAYA, Lenzanasional – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Graha Indah III, Krapyakrejo, Kota Pasuruan, dan menangkap seorang pengedar narkotika berinisial IMR (35) pada Selasa (17/9) sekitar pukul 21.04 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita ganja siap konsumsi.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menjelaskan bahwa petugas menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi ganja, masing-masing seberat 5,340 gram dan 6,045 gram. Selain itu, ditemukan pula dua lintingan ganja seberat 0,533 gram dan 0,465 gram.
“Petugas juga menyita beberapa barang pribadi milik tersangka, termasuk sebuah kotak putih, kotak Tupperware berwarna pink, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi,” ujar Kompol Miftah pada Sabtu (28/9).
Menurut keterangan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seorang berinisial T (DPO) yang berada di daerah Tamanan, Pasuruan, pada 28 Agustus 2024. IMR mengaku awalnya membeli 50 gram ganja seharga Rp1.200.000 untuk konsumsi pribadi.
“IMR kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan penguasaan narkotika. Saat ini, polisi masih memburu pelaku utama yang diduga menjadi pemasok ganja kepada tersangka,” pungkasnya.(R1F)