Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 22,6 Gram Sabu

Polrestabes Surabaya menangkap seorang bandar narkotika dan menyita 22,6 gram sabu. Polisi masih memburu pemasok utama yang masuk daftar buronan.

0 150

SURABAYA, Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat ± 22,635 gram. Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ A/77/ II/2025/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 10 Februari 2025.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah menjelaskan Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Kebalen Kulon, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.

Polisi sita 22,6 gram sabu dari pengedar di Surabaya

Tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah A L bin M (Alm), pria kelahiran Surabaya, 22 Juli 1966. Berdasarkan KTP, ia berdomisili di Jl. Kebalen Kulon, Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Lima kantong plastik berisi sabu dengan total berat ± 22,635 gram, dengan rincian: ± 4,880 gram, ± 4,880 gram, ± 4,403 gram, ± 4,312 gram, ± 4,160 gram.

Satu bendel plastik klip, Timbangan elektrik, Dua skrop (sendok plastik dan sedotan plastik), Satu bungkus lakban hitam, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 204.000, Satu unit ponsel Samsung Galaxy A02.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka. Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah juga menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial M H (DPO). Transaksi dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi “ranjau” di semak-semak Jl. Raya Parseh, Bangkalan, Madura. Tersangka membeli 25 gram sabu seharga Rp 20.000.000 atau Rp 800.000 per gram.

Barang haram tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 1.400.000 per gram, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600.000 per gram. Selain menjual, tersangka juga menggunakan sabu secara gratis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama yang masih buron.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com