Polsek Wonocolo Ungkap Jaringan Pencurian di Surabaya, Satu Pelaku Masih Buron
Polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian di Surabaya. Tiga pelaku ditangkap, sementara satu masih buron. Simak kronologi lengkapnya di sini!
SURABAYA , Lenzanasional– Kepolisian Sektor Wonocolo berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga Surabaya. Dalam serangkaian aksi pencurian yang terjadi di berbagai lokasi, tiga orang tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Polsek Wonocolo mencatat tiga laporan polisi terkait kasus ini, yaitu:
LP/B/842/IX/Res.1.8/2024/SPKT/Polsek Wonocolo, tertanggal 4 September 2024
LP/B/09/I/2025/SPKT/Polsek Wonocolo, tertanggal 9 Januari 2025
LP/B/14/I/2025/SPKT/Polsek Wonocolo, tertanggal 26 Januari 2025
Polisi telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini diantaranya: M.I.A bin Muslik, warga Jl. Wonocolo Pabrik Kulit, Surabaya, B.T.T alias Tores bin Arifin, warga Jl. Wonocolo Gg. Benteng II, Surabaya, A.S, warga Jl. Bendulmerisi Jaya Gg.3, Surabaya, M.M bin Samoedji, (40 tahun), lulusan SMP, warga Jl. Menur Gg. I, RT.01 RW.06, Sukolilo, Surabaya.
Kapolsek Wonocolo AKP Haryoko Widhi menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Sepeda Road Bike, berikut kwitansi pembelian dan bukti pembayaran, 1 unit sepeda motor Honda Supra hitam dengan nopol L 4685 QU, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride biru dengan nopol L 6419 NY, 1 buah anak kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan, 1 unit HP Vivo Y17S beserta dusbook,
Kasus ini terjadi di sejumlah tempat berbeda di Surabaya antara lain:
Pertama Pencurian Sepeda Road Bike di Jemursari: Pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 19.23 WIB, tersangka M.I.A dan B.T.T alias Tores sedang minum minuman keras di kawasan Jatim Expo. Mereka kemudian berkeliling di sekitar Jl. Jemursari untuk mencari sasaran.
Saat melintas di Jl. Jemursari I, mereka melihat sepeda Road Bike milik Sonia Agusti Parbo terparkir di teras rumah. Setelah memastikan situasi aman, M.I.A masuk ke dalam pagar dan mengambil sepeda tersebut, sementara B.T.T alias Tores berjaga di luar. Sepeda hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Abah, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua Percobaan Pencurian Motor di Bendulmerisi: Pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka A.S bersama rekannya sedang berkeliling mencari target pencurian. Mereka menemukan sebuah sepeda motor Yamaha X-Ride milik Dhito Kusuma Anggara yang terparkir di depan rumah di Jl. Bendulmerisi Gg.2 Dalam.
Saat tersangka mencoba membobol motor dengan kunci T, aksi mereka keburu dipergoki warga. Sadar aksinya ketahuan, kedua tersangka melarikan diri dan meninggalkan kunci T yang masih tertancap di motor.
Ketiga Pencurian HP di Nginden Semolo: Pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka M.M bin Samoedji mencuri sebuah handphone Vivo Y17S milik Adit Prasetyo di sebuah warung kopi STK di Jl. Nginden Semolo.
Saat itu, tersangka berpura-pura membeli teh dan melihat ponsel karyawan warung yang diletakkan di laci kasir. Mengetahui pemiliknya pergi ke toilet, tersangka membuka laci dan mengambil ponsel tersebut sebelum kabur meninggalkan lokasi.
Kapolsek Wonocolo AKP Haryoko Widhi juga menambahkan Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ujar Haryoko.
Dan kasus ini masih dalam pengembangan, polisi juga masih memburu Abah, penadah barang hasil curian.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharganya dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(**)