Pra-Peradilan Andrianto Ditolak Pengadilan Negeri Surabaya

0 116

Surabaya, Lenzanasional.com- Upaya hukum Pra-Peradilan yang diajukan Andrianto melalui Penasehat Hukumya, Masbuhin, dalam agenda bacaan amar putusan Majelis Hakim, Sutarno, yakni, menolak dan membebankan biaya perkara terhadap Pemohon. Amar putusan tersebut, secara tegas dibacakan Majelis Hakim pada persidangan yang bergulir di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5/2022).

Hal amar putusan yaitu, menolak bagi Majelis Hakim melalui, pertimbangan yang diajukan Pemohon (Andrianto) dan berdasarkan bukti-bukti Kejaksaan Negeri Surabaya, (Termohon).

Adapun, pertimbangan Majelis Hakim,dari Andrianto (Pemohon) berupa, dalil istri Andrianto dalam keterangannya, menyatakan tidak menerima surat perintah.
Hal lainnya, Andrianto (pemohon) dipersidangan juga menghadirkan Ahli maupun saksi.

Sedangkan, pertimbangan Majelis Hakim dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Termohon) berupa, menghadirkan 4 orang saksi guna membuktikan dalil sangkalannya.

Menimbang dalil-dalil para pihak dan kesimpulan para pihak guna mempersingkat agenda persidangan dan pertimbangan hukum, bahwa Andrianto (pemohon) mempermasalahkan pemanggilan dirinya hingga ditetapkannya sebagai tersangka surat perintah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Perihal, Kejari (termohon) yang menetapkan Andrianto sebagai tersangka yaitu, bahwa Kejari sudah melakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai prosedur.

Berdasarkan, hal diatas maupun kesimpulan para pihak dalam bacaan amar putusan Majelis Hakim yaitu, menolak serta membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dibebankan terhadap Andrianto (Pemohon). (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com