Sidang Dakwaan Pencuri Perhiasan Kakak Ipar Berupa Emas 1 Kg

0 97

Surabaya, Lenzanasional.com – Perbuatan Gendrarto keterlaluan dan tak pantas untuk ditiru. Dia tega mencuri emas kakak iparnya sendiri, Maria Terry Endiawati. Beratnya satu kg, senilai Rp 1 miliar. Aksi pencurian nya terkuak dan Gendrarto ditahan.

Selasa (17/5/2022), dia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti secara gamblang mengungkapkan kronologi kejahatan yang dilakukan Gendrarto.

Pencurian perhiasan emas itu terjadi saat terdakwa bersama istri dan kedua anaknya, tinggal di rumah korban yang sedang direnovasi, di Jalan Tanjungsari. Ketika itu korban meninggalkan rumah, karena sedang bekerja di Semarang.

Suatu ketika terdakwa melihat melihat kunci brankas yang masih menancap di lubang kunci, dan pintu brankas dalam keadaan sedikit terbuka. Terdakwa kemudian membuka brankas di dalam kamar tersebut.

Selanjutnya terdakwa mengambil 93 macam perhiasan emas. Berupa cincin, gelang, giwang, liontin dan kalung dengan berat seluruhnya lebih kurang 998,35 gram. Perhiasan emas tersebut kemudian dijual dan digadaikan satu persatu.

Saat melakukan penjualan atau menggadaikan, terdakwa minta tolong tukang yang meronovasi rumah, yakni Mulyo Budi Santoso (berkas terpisah). Setiap kali menjual dan menggadaikan, terdakwa memberi upah sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa memperoleh hasil Rp 200 juta, diakui telah habis untuk membayar utang dan menebus perhiasan hasil dari pencurian sebelumnya di pegadaian,” kata JPU Suwarti membacakan dakwaan pada sidang Selasa (17/5/2022).

Terdakwa ditangkap petugas polisi pada Jumat (18/2/2022), sekitar pukul 16.00. Di rumah Jalan Simo Sidomulyo Gg VI No 49 Surabaya.

Kata JPU Suwarti, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim terhadap dakwaan JPU, terdakwa membenarkan. “Benar Yang Mulia,” kata terdakwa. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com