Pra Peradilan Ditolak Kejari Surabaya, Andrianto Hadirkan Ahli Pidana Dan Hukum Administrasi

0 87

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang lanjutan pra-peradilan yang diajukan Andrianto dipersidangan sebelumnya, ditanggapi oleh, Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni ditolak maka Andrianto Hadirkan Ahli Pidana dan hukum administrasi di persidangan lanjutan pada Rabu (11/5/2022) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan, Ahli pidana dan hukum administrasi, Dr. Sadjijono, dalam keterangannya, menyampaikan, setiap penyelidikan apa harus dapat surat penetapan? Ahli memaparkan sah penyelidikan didasarkan surat perintah penyelidikan.

” Surat perintah yang dikeluarkan oleh, pejabat yang berwenang memiliki suatu kekuatan hukum,” terang Ahli.

Masih terkait surat perintah, Ahli mengatakan, surat perintah memberikan legitimasi atau sah tindakan. Surat yang dikeluarkan pejabat berwenang karena itu dalam konteks pemahaman umum surat tersebut, bisa untuk semua atau dibuat khusus atau split (dipisah).

Ahli juga menjabarkan, dasar hukum dalam tindakan jelas. Surat Perintah terkait suatu tindak pidana tertuju peristiwa pidana jika terjadi beberapa pelaku bersama-sama atau spesifikasi sendiri berarti Surat Perintah satu namun bisa juga satu Surat Perintah dibuat semua pelaku bersama-sama.

Terkait konsep penegakan peristiwa tindak pidana harus berpijak pada hukum pidana formil.

Terkait penyidikan dalam teori bisa dilakukan terbuka dan tertutup semisalnya, dengan terbuka yakni, bisa melalui wawancara atau interview terhadap subyek. Sedangkan tertutup bisa melalui penelusuran, membuntuti dan lain sebagainya.

Melalui ilustrasi, Ahli mengatakan, jika seseorang dipanggil sebagai saksi lalu di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemudian ditahan menurutnya, jika tidak sesuai prosedur ya cacat prosedur. Sedangkan, terkait cacat substansi adalah tidak sesuai isi.

Secara mekanisme, Ahli memaparkan, mekanismenya, setelah diperiksa sebagai saksi dan tanda tangan lalu di BAP selanjutnya, diberi surat penahanan.

Ahli sampaikan, lahirnya Undang-undang no 8 sebenarnya sudah merubah menjadi of law model. Artinya, harus berorientasi pada HAM atau azas praduga tak bersalah.

Dalam ilustrasi, Ahli membeberkan, saksi dipanggil penyidik setelah hadir dan diperiksa di BAP lalu saksi ditahan, dalam konteks hukum administrasi, Ahli katakan, seandainya dalan penerbitan prosedurnya dipenuhi dalam 1 hari dirasa tidak patut. Namun, prosedur tetap terpenuhi hanya tidak patut.

Hal terkait, Barang Bukti (BB) disampaikan Ahli, bukti permulaan yang cukup yakni, 2 alat bukti didasarkan guna menentukan seorang sebagai pelaku.

Masih menurut Ahli, terkait BB dalam penentuan harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat secara Formil yakni, minimal 2 alat bukti sedangkan syarat secara Materiil adalah kualitas dalam pengertian ada atau tidak ada bukti tersebut dikaitkan dengan peristiwa itu.

Ahli juga menanggapi pertanyaan Kejari Surabaya terkait penyidikan yang bersifat umum atau khusus. Dalam penyampaian Ahli mengatakan,
ketika semua itu sudah dilakukan apa bisa dikatakan cacat prosedur ?.
Ahli katakan, terkait menarik kesimpulan Ahli tidak bisa memberikan jawaban karena itu wewenang institusi.

Terkait penyitaan Ahli mengatakan, adalah bagian upaya paksa. Hal demikian juga terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai alat bukti ada formil dan materil.

Ahli juga sampaikan, secara akademi dasarnya subyektif ada pada manusia maupun peran jabatan. Dalam menentukan alat bukti permulaan semata dinilai penyidik.

”Disinilah yang membatasi orang lain tidak bisa intervensi ,” terang Ahli.

Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim berupa, menetapkan surat pemanggilan saksi lalu surat perintah penahanan dan surat penyelidikan dan surat penetapan tersangka dalam tempo sehari.

Menurut pendapat Ahli, jika peristiwa extra ordinary crime butuh langkah langkah mendesak agar pelaku tidak menghilangkan BB atau melarikan diri.

Ahli juga menanggapi pertanyaan Penasehat Hukum Termohon, terkait alat bukti permulaan yang cukup seseorang disahkan tersangka lantaran, ada kerugian negara dan tidak ada hasil audit atau penghitungan.

Ahli memaparkan, kita mestinya tidak mengaburkan unsur hukum. Jika kerugian negara adalah unsur hukum delik.

Hal lain, Ahli sampaikan, alat bukti secara kualitas ada atau tidak adalah domain Majelis Hakim yang akan memutuskan.

Sesi selanjutnya, pihak Kejari Surabaya, menghadirkan 2 saksi guna sampaikan keterangan. Adapun, 2 saksi yakni, Armandilo dan Cristo Maulana Iskak.

Armandilo mengawali keterangannya, yakni, saksi saat itu yang kirim surat panggilan terhadap Ardianto sebagai saksi dan ada paraf yang menerima Ariyanti.

” Surat panggilan sudah disampaikan dan diserahkan ,” jelasnya.

Sedangkan, Cristo Maulana iskak mengatakan, saya akui yang antar surat dan yang paraf pihak keluarga perempuan dan tanda tangan.

Usai sidang, JPU, Jolfis saat ditemui usai sidang mengatakan, Ahli sudah memberikan pendapat, bahwa penyidik memiliki kewenangan secara umum atau khusus dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Dalam proses tersebut, secara ekslusif maupun inklusif penyidik sudah bertindak berdasarkan aturan yang ada dan sudah dilakukan oleh penyidik Kejari Surabaya.

”Pada dasarnya, penyidik sudah melakukan ketentuan yang berlaku sesuai prosedur dan tidak cacat hukum,” ungkapnya.

Akan tetapi JPU melihat Penasehat Hukum Termohon, mencoba mengarahkan bahwa pihak penyidik sudah melakukan penahanan di tahap penyelidikan.

Namun intinya, pihaknya melakukan itu semua sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku atau sudah sesuai prosedur.

Masih menurutnya, sebuah tindak pidana korupsi itu adalah ordinary crime.
”Korupsi adalah orang-orang yang ber-kerah putih. Pihaknya, selalu mengutamakan dasar aturan,” pungkasnya.

Sementara, Penasehat Hukum Termohon, Masbuhin, saat ditemui mengatakan, perkara ini pihak Kejari Surabaya diduga melakukan tindakan an prosedural proses dalam penanganan tindak pidana korupsi sehingga pihaknya melakukan upaya hukum pra-peradilan.

Disinggung terkait, perkara tindak pidana korupsi disampaiakan Masbuhin bahwa tidak ada rumusan kecuali terorisme. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com