Rakernas Peradi 2021, Prof. Dr. Otto Hasibuan: Membentuk UU Advokat dan Menganut System Single Bar

0 269

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Melaksanakan Pembukaan Rapat kerja Nasional (Rakernas) yang perdana hingga 11 – 12 November 2021, dimana kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa.

Kehadiran Gubernur Jatim disambut langsung oleh Ketua Umum Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. dan didampingi Ketua Peradi Surabaya Hariyanto, SH., M.Hum, bertempat di Hotel Shangri-La Surabaya. Kamis, 11 November 2021.

Dengan mengambil tema “Melalui Rakernas kita tetap Pertahankan dan Perkokoh Peradi sebagai Organ Negara dan Single Bar”, dan juga tetap mengikuti prokes yang sangat ketat sesuai anjuran pemerintah.

Dalam Sambutan, Ketua Umum Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. menyampaikan, kami dari DPN Peradi mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Jatim yang telah menyempatkan hadir di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perdana Peradi tahun 2021.

“Ketika saya mendengar beliau kena Covid pada waktu itu hati saya sangat sedih sekali kita hanya berdoa, tapi saat ini saya sangat senang sekali bertemu kembali dengan Gubernur Khofifah lagi dalam keadaan sehat serta berhasil mengatasi masalah covid yang di Jawa timur di level satu yang pertama kali di Indonesia,” ungkap Otto Hasibuan.

Dikatakan Prof. Dr. Otto Hasibuan, Peradi ini ada 162 cabang yang ada di seluruh Indonesia, permohonan pembentukan cabang pada sesi ada 40 Pemohon, kemungkinan besar pada tahun ini aja ada 200 cabang dan kita akan targetkan sampai empat tahun masa pengurusan itu. Dimana ada pengadilan disitu ada Peradi.

“Hari ini, kita laksanakan rakernas walaupun waktunya pendek, tapi saya tetap bangga karena peserta banyak hadir dan banyak lagi teman yang ingin mau hadir disini, tapi kita ikuti Protokol kesehatan makanya kita batasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, topik hari ini temannya adalah “Dengan Rakernas kita Perkokoh dan kita Pertahankan Organ Negara Sebagai Single Bar”. Kenapa diperkokoh, menurut Prof. Dr. Otto Hasibuan, karena memang Peradi itu, bukan organisasi biasa dan tidak bisa disamakan seperti Ikadin, AAI, dan organisasi advokat manapun di Indonesia ini.

“Peradi ini adalah organ negara yang bebas dan mandiri dan melaksanakan fungsi negara, bedanya dengan organ yang lain dan kita ini Independen dalam segala hal, karena memang ciri khas dari profesi advokat itu kebijakan dari sini,” kata Otto Hasibuan.

Dikemukakan, tanpa Independensi organisasi advokat akan tidak bisa berjalan bagus, oleh karena itulah Peradi adalah organ negara dan juga sebagai Single Bar dan maksudnya adalah organisasi satu satunya yang ada di Indonesia yang memiliki kewenangan mengatur segala sesuatu hal mengenai advokat.

“Baik itu soal pengangkatan advokat, ujian dan pendidikan serta pengawasan dan sebagainya, inilah yang membedakan single bar dan multi Bar, kalau multi bar banyak organisasi advokat yang mempunyai kewenangan untuk segala hal sesuatu mengenai advokat, sedangkan single bar hanya satu yang mempunyai kewenangan itu,” ucap dia.

Prof. Dr. Otto Hasibuan juga mengatakan, hal itu sudah ditegaskan dalam putusan Mahkamah konstitusi yang menyatakan bahwa Peradi adalah satu-satunya organ negara yang bebas dan mandiri dan melaksanakan fungsi negara.

“Peradi sebagai single bar juga dan ini adalah sebenarnya sama dengan organisasi advokat yang ada di dunia, karena hampir di seluruh dunia sudah menganut system single bar tidak ada yang multi bar,” terang dia.

Ini sudah diuji oleh mereka, kata Prof. Dr. Otto Hasibuan, kami tidak akan bosan bosan menyampaikan hal seperti itu, karena ini harus di pahami oleh seluruh advokat Indonesia dimanapun berada. Perkara atau persoalan tentang apakah multi bar atau single bar sesungguhnya sudah diselesaikan beberapa puluh tahun yang lalu. Baik di Amerika, Inggris maupun Jepang dan seluruh dunia.

Selain itu, hal Ini sudah dipertaruhkan dan didiskusikan, Belanda sebagai panutan membentuk UU advokat juga menganut system single bar, oleh karena itulah kita hadir dalam rakernas ini adalah untuk mempertahankan Single Bar dan memperkokoh itu.

“Advokat adalah orang berpikir tentang keadilan dan kebenaran kalau advokat itu tidak pintar, tidak jujur dan tidak baik serta tidak kompetensi maka yang korban klien dan atau pencari keadilan, bayangkan kalau advokat tidak mempunyai kualitas yang baik, maka yang jadi korban pencari keadilan,” ucap Otto Hasibuan.

“Jadi rakernas ini kita harapkan, kita memberikan semangat kuat kepada Advokat, tidak saja hanya berbicara tentang kepentingan advokat, tapi bagaimana kita memikirkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat,” tutup Otto Hasibuan.

Sementara itu, Gubernur Khofifah menyampaikan, bahwa disini pengendalian covid bisa dirapikan dan terminite dengan baik, sehingga berbagai aktivitas aktivitas dunia profesi sudah bisa dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Berikutnya, kata Gubernur Jatim, tentu kita berharap bahwa Peradi ini akan terus bisa memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat, hari ini transformasi digital juga sudah harus di serap oleh seluruh advokat.

“Saya rasa pembukaan rakernas ini menunjukan bahwa format yang sudah disuguhkan oleh Peradi traformasi digitalnya luar biasa dan kedepannya mudah mudahan akan bisa disiapkan layanan hukum secara digital yang memungkinkan di akses oleh publik lebih luas lagi, lebih mudah lagi dan lebih cepat lagi,” pungkas Gubernur Jatim.

Ditambahkan, yang menjadi catatan adalah : Rapat Kerja ini juga dihadiri oleh 148 dari 162 DPC PERADI termasuk 26 DPC yang baru terbentuk. oleh karena itu, Rakernas ini selain menegaskan tentang Quorumnya setiap keputusan yang diambil juga merupakan fakta dukungan mayoritas terhadap DPN PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai Ketua Umum. (Ded)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com