Rampas Motor dengan Modus Minta Antar, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Surabaya

Dua pelaku perampasan motor di Surabaya diringkus polisi. Mereka menggunakan modus meminta tolong untuk diantar sebelum merampas kendaraan korban.

0 94

SURABAYA, Lenzanasional – Aksi perampasan motor dengan kekerasan kembali terjadi di Surabaya. Dua pelaku nekat merampas motor korban dengan modus meminta tolong untuk diantar pulang. Insiden ini terjadi di Jalan Jatipurwo Gang V, Surabaya, pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Gabungan Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap kedua pelaku.

Dua pelaku yang diamankan adalah SA (34), warga Jatipurwo Surabaya, dan AR (45), warga Kampung Seng Surabaya. Keduanya diketahui berpura-pura meminta bantuan korban sebelum akhirnya merampas sepeda motor dengan paksa.

Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti dan dua pelaku perampasan motor di Surabaya

“Korban dimintai tolong oleh pelaku untuk diantar ke Jalan Jatipurwo, Surabaya. Setelah sampai di lokasi, korban diturunkan secara paksa dan didorong hingga terjatuh. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Iptu Suroto, Selasa (4/02/2025).

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Semampir langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jatipurwo.

“Tim melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan pelaku. Saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” tambah Iptu Suroto.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit sepeda motor hasil kejahatan, 1 bilah pisau tajam sepanjang 46 cm, Beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian Kipas angin dan topi yang dibeli dari hasil kejahatan.

Kedua pelaku mengaku menjual hasil kejahatan kepada seorang penadah bernama Bayu, yang kini telah ditahan di Polda Jatim. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli berbagai barang, termasuk kipas angin dan pakaian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kedua pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Mereka juga diduga melakukan berbagai kejahatan lain, termasuk penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

“Awalnya kami menangani tiga laporan berbeda, dua di antaranya terkait penipuan dan penggelapan, serta satu kasus perampasan dengan kekerasan. Ada kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor,” ungkap Iptu Suroto.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan seperti ini.

“Jangan mudah percaya jika ada orang asing meminta tolong untuk diantar. Jika merasa curiga, segera hubungi petugas keamanan atau polisi,” pungkas Iptu Suroto.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com