Rochmad Dan Wahid Diadili PN Surabaya Terkait Perkara Pemalsuan, Pengunaan DPT Dengan Agenda Pembacaan Eksepsi

0 274

Surabaya, Lenzanasional.com – Rochmad Herdito, SH dan Wahid Budiman, S.HI diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Warjianto, Rekawati, Suwandi, Gina Mariana dan Mario Nardo Sagala dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait perkara pemalsuan dan penggunaan Daftar Piutang Tetap (DPT) dengan agenda pembacaan eksepsi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (22/09/2022).

Dalam eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa, pada intinya kami, keberatan dengan dakwaan dari JPU, yang mana kami menilai ada selisih terkait nilai tagihan.

“Eksepsi Kompetensi Relatif Pengadilan serta surat dakwaan yang tidak cermat,”kata Penasehatnya.

Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk agenda jawaban dari eksepsi terdakwa.

“Sidang kita tunda minggu depan, dengan agenda pembacaan jawaban dari JPU,” kata Hakim AFS Dewantoro di ruang tirta 1 PN Surabaya.

Sementara terpisah selepas sidang Jaksa Furkon Hadi Hermawan disinggung, terkait perkara dengan terdakwa Kurator tersebut, apa yang dipalsukan.

“Daftar Piutang Tetap (DPT),” singkatnya.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Roy mengatakan bahwa, pada intinya kami menolak surat dakwaan dari JPU dan Kami menilai dakwaan JPU tidak cermat.

Disinggung terkait adanya dugaan adanya penggelembungan tagihan.

Roy mengatakan bahwa, itu sudah masuk ke pokok perkara, kalau ditanya itu jelas saya pasti beda dan kita tunggu jawaban dari Jaksa dulu,” kata Roy

Atas perbuatannya JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan pertama, keduanya melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KIUHP.

Pada dakwaan ketiga, keduanya didakwa melanggar Pasal 400 angka 2 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 234 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Untuk diketahui perkara ini berawal dari adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu pemegang saham PT Alam Galaxy yakni Atika Ashiblie, selaku ahli waris Wardah Kuddah. Permohonan ini didukung oleh pemegang saham lainnya yaitu Hadi Sutiono yang bertindak selaku kreditur lain.

Dalam amar putusan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa, termohon PKPU (PT. Alam Galaxy) dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya dan menunjuk Dr. Sutarno, SH.,MH., sebagai Hakim pengawas serta mengangkat Rochmad Herdito, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-157 AH.04.03-2018, yang berkantor pada kantor hukum “Herdito & Rekan”, beralamat di Apartemen Kebagusan City, Tower Royal, GKR-17, Jl. Baung Raya/TB, Simatupang, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta 12520.

Wahid Budiman, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-256 AH.04.03-2021, yang berkantor pada kantor Advokat Obaja Budiman & Rekan, beralamat di Perum Greenwood, Jl. Totem I, B3-1, Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai Tim Kurator. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com