Saat Mengemas Sabu Dirumahnya Seorang Kurir Narkoba Berhasil Dibekuk Satnarkoba Polrestabes Surabaya
Seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu, inisial W, warga Jalan Panglima Sudirman, Kejuron, Taman Kota Madiun, diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Pria berusia (42 tahun) ditangkap polisi di wilayah Jalan Panglima Sudirman RT. 037 RW. 012 Kelurahan Kejuron Kecamatan. Taman Kota Madiun. Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap W pada Kamis (21/3/2024) saat mengemas sabu dirumahnya.
SURABAYA , Lenzanasional – Seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu, inisial W, warga Jalan Panglima Sudirman, Kejuron, Taman Kota Madiun, diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pria berusia (42 tahun) ditangkap polisi di wilayah Jalan Panglima Sudirman RT. 037 RW. 012 Kelurahan Kejuron Kecamatan. Taman Kota Madiun. Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap W pada Kamis (21/3/2024) saat mengemas sabu dirumahnya.
Saat tersangka W digerebek dirumahnya, polisi menemukan empat plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam panci magic com dan Tersangka W langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, W menerima pasokan sabu-sabu dari seseorang bandar inisial AR (DPO), pada Selasa 06 Februari 2024, secara ranjauan di Jalan Raya Dungus Sidoarjo.
“Atas perintah AR (DPO), sabu-sabu sebanyak 396,981 gram itu dipecah menjadi 4 kantong plastik bening untuk dikirim kepada pemesan sesuai perintah AR,” kata Kompol Miftah, pada Rabu (17/4/2024).
Sebelum ditangkap, tersangka menerima sebanyak 2 kilogram sabu tanpa membeli namun tersangka W hanya mengirim sabu berdasarkan pesanan dan perintah dari AR (DPO).
Selain tersangka W, Polisi juga menyita barang bukti empat plastik klip sabu-sabu, dua bungkus kosong teh cina warna hijau serta merah, satu timbangan elektrik, satu kartu ATM, handphone, dan satu panci magic com.
Dari pengakuan tersangka W, Ia menjadi kurir atau perantara jual beli dan sebagai pengedar baru 3 kali berjalan, dikarenakan terlilit kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya tersangka W dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R1F)