Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Meringkus Pengedar Narkotika, Barang Bukti Sabu Berhasil Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jl. Sutorejo RT.02/RW.07, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, pada Sabtu (12/10) pukul 18.30 WIB.

0 117

SURABAYA, Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jl. Sutorejo RT.02/RW.07, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, pada Sabtu (12/10) pukul 18.30 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan bahwa Pelaku, berinisial MS (49), diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih ±7,017 gram, ±0,530 gram, dan ±0,069 gram.

Satu unit timbangan elektrik.

Dua pak plastik klip kosong.

Dua skrop sedotan plastik.

Sebuah ponsel merk Infinix Hot 10.

Uang tunai Rp100.000 hasil penjualan sabu.

Satu tas pinggang hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga mengatakan bahwa tersangka MS memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Transaksi berlangsung di dekat jembatan penyebrangan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.

Tersangka MS membeli sabu seberat ±8 gram seharga Rp6,8 juta untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp150.000 hingga Rp300.000 per gram.

Tersangka MS mengakui bahwa ia sudah sepuluh kali membeli sabu dari M dan mulai menjualnya sejak lima bulan lalu. Selain menjual, MS juga menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi.

Akibat perbuatannya tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang terkait dalam jaringan peredaran narkoba ini, termasuk saudara M yang masih buron pungkasnya.(*”)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com