Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Dua Pelaku Jambret

0 122

SURABAYA, Lenzanasional – Unit Resmob Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku jambret berinisial SB (20) dan AS (23) yang sudah beraksi sebanyak sembilan TKP di berbagai Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, menjelaskan peristiwa jambret tersebut terjadi di Jalan Kawi Surabaya tepatnya di sebelum Indomaret Kota Surabaya, Minggu (12/02/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu korban yang merupakan seorang Gojek bernama SN menemani suaminya dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintasi di Jalan Kawi Surabaya tepatnya di sebelum Indomaret, tiba-tiba handphone yang dipegang korban dirampas pelaku.

“Pelaku datang dari arah kanan dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menarik handphone korban. Pelaku pun langsung kabur melarikan diri. Korban yang saat itu merasa dirugikan langsung melapor ke Polsek Sawahan Surabaya,” jelas Mirzal.

Kemudian anggota unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes yang dipimpin Kanit Resmob AKP Zainul Abidin, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah TKP, introgasi saksi-saksi, analisa CCTV dan patroli SIBER.

“Berdasarkan hasil analisa CCTV dan patroli SIBER tersebut, kita melakukan penyelidikan ke Jalan Diponegoro Surabaya lantas kedua pelaku berhasil ditangkap POM Bensin tanpa perlawanan,” tutur Zainul.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui kedua pelaku sudah beraksi menjambret sebanyak sembilan kali di Kota Surabaya dan Gresik.

“Pengakuan mereka sudah beraksi sebanyak sembilan kali yakni di depan Jalan Kenjeran berhasil menjambret handphone Samsung pada bulan Juli 2022 lalu, di Jalan Gembong berhasil mengambil handphone Samsung M10, Jalan Basuki Rahmad (Basra TP) berhasil menjambret handphone Iphone 6,” ucap Zainul Abidin.

Lanjutnya, sedangkan di Jalan Semarang (korban turun dari kereta) menggondol Xiomi, di Jalan Dupak PGS depan Fourclub pelaku mengondol handphone Oppo A3S, Jalan Dupak Depan Rs Ibu Anak berhasil menjambret handphone Xiaomi Note 9.

Kemudian di Jalan Dupak Magersari berhasil Oppo A5S, Jalan Gembong depan Eskobar berhasil membawa handphone Samsung A10s dan Jalan Demak Arah Utara Depan Masjid berhasil juga menjambret handphone Samsung A10s.

AKP Zainul Abidin Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat Kota Surabaya untuk lebih waspada dan jangan menggunakan handphone sambil berkendara.

“Jangan menelpon saat berkendara, lebih baik berhenti dulu. Selain itu jangan memancing pelaku kejahatan dengan memakai perhiasan yang menonjol. Diharapkan wanita jangan keluar pada malam hari apabila tidak ada keperluan. Sebab rata-rata pelaku mengincar wanita yang lengah,” jelasnya.

Zainul juga menegaskan, Terhadap kedua pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com