Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pengedar sabu di Sidoarjo. Polisi mengamankan 16 paket sabu seberat 10,17 gram dan terus memburu pemasok utama.

0 85

TANJUNG PERAK, Lenzanasional – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial MU (32), warga Tulungagung, berhasil diamankan di sebuah kamar kos di Sidoarjo pada Kamis (26/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat total 10,17 gram, lengkap dengan timbangan digital dan alat lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Polisi tangkap pengedar sabu di Sidoarjo dengan barang bukti 16 paket sabu

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa penangkapan MU merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan sebelumnya, kami berhasil menangkap tersangka berinisial MU di dalam kamar kosnya. Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Suroto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa: 16 paket sabu dengan berat bruto 10,17 gram, 1 bundel klip plastik, 1 buah sekop dari sedotan plastik warna hitam, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 unit ponsel.

Saat diinterogasi, tersangka MU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang disebut “Cak Mat.” Barang haram itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dari tersangka MU. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Suroto.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa kasus ini belum berakhir. Polisi berkomitmen untuk terus menelusuri jaringan peredaran sabu ini hingga ke akar-akarnya guna menangkap pelaku lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” tutup Iptu Suroto.

Tersangka MU kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com