Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar dan Ratusan Poket Sabu

0 121

Surabaya, Lenzanasional.com Dua pria berinisial AA, (22) dan RD (29) warga Jalan Sawah Pulo Surabaya, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari tangan Pelaku diamankan ratusan poket sabu siap edar.

Keduanya, guna mengelabuhi polisi, menyimpan barang haram yang dijualnya itu didalam sebuah warung kopi (Warkop) di Jalan Sawah Pulo Surabaya. Tempat itu, diduga juga digunakan sebagai tempat menikmati sabu-sabu.

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Kasat Narkoba, AKBP Daniel Marunduri, mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya kemudian mendatangi warung kopi melakukan penggeledahan kepada kedua pelaku.

“Info yang kami dapat dari masyarakat warkop tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu,” sebut AKBP Daniel, Jumat (9/12/2022).

Sabu 134 poket itu mereka sembunyikan di tas pinggang dalam lemari kecil dengan total seberat 43,84 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 350.000, Dompet warnah kuning, dua buah HP samsung.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” imbuh Kasat Resnakoba, AKBP Daniel.

Dalam penyidikan, keduanya mengaku, barang haram sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama IRUL (DPO) pada Rabu 2 November 2022, sekira pukul 22.00 Wib, di rumahnya Jalan Sawah Pulo SR Surabaya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk pengembangan dan penyelidikan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com