Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pengedar Narkotika, Barang Bukti Sabu Diamankan
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka di sebuah kamar kos di kawasan Krembangan, Surabaya. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (30/10) pukul 18.00 WIB.
SURABAYA, Lenzanasional – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka di sebuah kamar kos di kawasan Krembangan, Surabaya. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (30/10) pukul 18.00 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan bahwa Kedua tersangka, yakni LSS alias R (34) dan AM (36), ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan sembilan bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat total 5,218 gram, uang tunai sebesar Rp570.000, alat hisap, timbangan elektrik, catatan transaksi narkoba, dan beberapa barang pendukung lainnya.

Tersangka pertama, LSS alias R, ditangkap di kamar kos lantai 2 Jl. Sedayu Gang V, Krembangan. Dari hasil interogasi, LSS mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari AM pada Jumat (25/10). Barang haram itu dititipkan kepada LSS untuk dijual kembali dengan harga per poket Rp200.000 hingga Rp300.000.
“Tersangka LSS mendapatkan upah sebesar Rp500.000 setiap kali berhasil menjual 5 gram sabu. Ia mengaku sudah lima kali menerima narkotika jenis sabu dari tersangka AM,” ujar seorang penyidik.
AM, yang bekerja sebagai sopir, diduga bertindak sebagai pemasok utama sabu kepada LSS. Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga menambahkan akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati dapat dijatuhkan kepada pelaku jika terbukti bersalah.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya pungkasnya.(**)