Pasutri di Surabaya Nekat Curi Motor

0 88

Surabaya, Lenzanasional.com – Pasangan suami istri (Pasutri) di Surabaya bernama Siti (21) dan suaminya betnama Yudi Arisandi (22) warga Jalan Sidodadi Gang Nomor 71 Surabaya ditangkap Reskrim Polsek Simokerto Surabaya lantaran terlibat aksi pencurian sepeda motor.

Dalam melancarkan aksinya, Pasutri itu dibantu salah satu rekannya bernama Ainun Najib (32) juga warga Jalan Sidodadi Gg. X No. 25 Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya.

Seakan tak punya rasa malu, Siti yang tengah mengandung benih cintanya dari Yudi Arisandi mengaku ikut ajakan sang suami tercinta untuk mencuri sepeda motor di beberapa lokasi.

Saya sekarang hamil 5 bulan, saya rela menjalani proses hukum ini asalkan saya tidak ditinggal oleh suami saya, saya takut janda mas,” celetuk Siti dihadapan para wartawan Selasa (11/04/2023).

Siti mengaku, saat itu suami saya mencuri sepeda motor, pencurian dilakukan pada siang maupun sore hari saat keadaan sepi.

Saya berdua mencari sasaran sepeda motor yang tidak dijaga oleh pemiliknya. Saya hanya bertugas memantau situasi dari luar saja,” ujar Siti.

Sementara itu, tersangka Yudi Arinsandi suami dari Siti mengaku nekat melibatkan istrinya dengan alasan agar tidak dicurigai oleh warga saat menjalankan aksinya.

Saya ajak dia (Siti) maling suruh jaga-jaga lokasi sekitar biar tidak ketahuan warga,” tutur Yudi.

Selain itu, kata Yudi, keluarga kecilnya hidup dalam ekonomi yang serba kekurangan sehingga dirinya nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Karena keadaan ekonomi keluarga akhirnya, saya mencuri sepeda motor mengajak istri saya,” ujar pria penganguran tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Simokerto Kompol A.R Dwi Nugroho menjelasakan, pasangan suami istri (pasutri) tersebut kita tangkap lantaran kedapatan mencuri sepeda motor (curanmor) di Kota Surabaya.

Aksinya terungkap setelah seorang korban bernama Muchsinul Abbas Al Qadri, (27) warga Jalan Kunti 1/41 di Surabaya telah menjadi korban Curanmor.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Simokerto Surabaya, Jawa Timur,” kata Kompol Dwi Nugroho dalam sesi Press Konference.

Komplotan itu ditangkap pada saat petugas melakukan patroli. Setelah diinterogasi, para tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor di beberapa lokasi yang berbeda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Tak hanya menangkap para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 lembar BPKB Honda Scoopy, Nopol L-5172-HH, dan buah Flashdisk berisi rekaman para pelaku saat peristiwa pencurian sepeda motor tersebut,” tutur Kompol Dwi.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam tak merayakan lebaran Idul Fitri dengan sanak keluarganya karena polisi akan mejerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com