Satu Pelaku Pencurian di Kamar Kost, Diamankan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

0 167

Surabaya,Lenzanasional.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan satu orang pelaku pencurian di Jalan Putat Gede Barat Surabaya, pada Sabtu (18 Juni 2022) lalu.

Satu pelaku yang berhasil diamankan Polisi tersebut, BES (31) warga Jalan Padengan Ploso Kecamatan, Pucuk Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, melalui IPTU Hafissulah Mokoginta Kanit Resmob mengatakan, Berawal kejadian tersebut, korban tidur di kamar kost di daerah Putat Gede Barat Surabaya, saat itu dengan pintu terbuka, dan ketika korban ketiduran handphone yang di letakkan di bawah bantal tempat tidur tersebut lenyap.

“Setelah dilihat melalui rekaman camera CCTV di TKP, ternyata diambil oleh seseorang pelaku dengan menggunakan kaos belang hitam dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha, kemudian korban melaporkan perkara pencurian tersebut, ke Mapolrestabes Surabaya,” tegas Hafissulah, pada Senin (01/08/2022).

Hafissulah menambahkan, Setelah kita lakukan penyelidikan olah TKP melalui kamera CCTV, ada salah satu pelaku dalam pencurian tersebut, dengan menggunakan sarana R2, setelah kami dalami dengan melakukan penyelidikan kemudian pelaku berhasil kami amankan.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, Satu unit SPM Honda Yamaha Vixon (sarana), 1 (satu) Handphone, 1 (satu) Jaket yang digunakan di TKP, 1 (satu) Sendal yang digunakan di TKP, 1 (satu) Alat linggis besi (jenis Bubut), 1 (satu) Tank pengungkit/potong, 1 Pasang sandal yang digunakan di TKP, 1 (satu) STNK An. Agus Suprayitno, 1 (satu) KTP An. Tersangka dan File CCTV di TKP,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku BES sebagaimana dimaksud dan dijerat dengan pasal 363 KUHP.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com