Pengedar Sabu Asal Madura Ditangkap, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

0 141

Surabaya,Lenzanasional.com – Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lapak narkoba dijalan Tambak Asri Surabaya. Sebanyak 16 poket sabu dengan berat 7,34 gram berhasil disita.

Satu orang pengedar berinisial S bin Alm. H ( 32) warga asal Kabupaten Bangkalan Madura diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sabu dan 1 buah dompet warna hitam serta 1 buah handphone merk Oppo warna hitam.

Penggerebekan dilakukan oleh sejumlah personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari Senin 25 Juli 2022 sekitar pukul 17:30 Wib.

Kronologis pengungkapan rumah lapak narkoba itu, bermula saat anggota melakukan pengawasan dan pemantauan terkait peredaran gelap narkotika didalam rumah jalan Tambak Asri Surabaya.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut kami menidaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut.

Setelah itu, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan sejumlah barang bukti milik pelaku,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo Senin (01/08/2022).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 7 tahun penjara,” tutup Hendro. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com