Satu Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Yang Dikemas Bungkus Permen Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0 121

Surabaya, Lenzanasional.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen.

“Satu tersangka yang berhasil ditangkap pengedaran barang haram narkotika jenis sabu dengan modus peredarannya dengan menggunakan bungkus permen,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel pada, Senin (26/09/2022).

Satu tersangka diamankan polisi di tempat Circle K Jalan Taman Apsari Surabaya, dan mereka adalah, BM (45 tahun) warga Kos Jalan Bungurasih Waru Sidoarjo Jawa Timur.

Daniel mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan Circle K Jalan Taman Apsari Surabaya, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan petugas mendapati satu orang laki-laki yang tengah dicurigai menunggu pembeli narkoba.

“Kami pun langsung menghampirinya dan melakukan penggeledahan, lalu ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebayak 20 paket plastik transparan dengan berat total 7,04 gram yang disimpan di dalam bungkus permen,” kata dia.

Satu orang yang ditangkap itu yakni BM. Polisi pun saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari jaringan lainnya.

Dari keterangan tersangka BM, mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MA (DPO), pada Kamis (04/08/2022) sekira pukul 14.00 Wib.

Dengan cara ranjau dipinggir Jalan daerah Tambak Sumur Waru Sidoarjo, seharga Rp 10.500.000.

Tersangka pun mengakui belum lama menjadi pengedar sabu-sabu kurang lebih 1,5 bulan, awalnya 1 paket dengan berat 10 gram, kemudian dibagi oleh BM menjadi 30 paket, sabu tersebut sudah laku 10 paket dan sisanya tinggal 20 paket.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti lain berupa, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus permen Hexos, 1 bungkus permen jahe-jahe, 1 bungkus permen Strepsils, 1 tas cangklong, 1 buah Handphone, uang tunai sebesar Rp. 4.500.000, dan 1 buah ATM.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com