Sekretaris Eksekutif LKHAI: KPK Harus Hadir Dengan Konsep, Bukan Hanya OTT

0 91

JAKARTA, Lenzanasional – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dinilai belum efektif.

Sekretaris eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H mengungkapkan, seharusnya KPK hadir dengan sebuah konsep dan metode pencegahan secara maksimal, sistematis dan terstruktur.

Menurutnya, jika KPK hanya aktif pada sebuah tindakan yang dalam hal ini OTT maka sejatinya lembaga antirasuah itu tidak ada bedanya dengan institusi Polri maupun Kejaksaan yang juga mempunyai kewenangan untuk menangkap dan melakukan penyidikan.

Faktanya, meski KPK selama ini kerap melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat negara, namun tingkat korupsi di Indonesia dinilai masih tergolong tinggi. Oleh karena itu, KPK harus melakukan sebuah konsep maupun program pencegahan dari hulu sampai hilir.

Misalnya, KPK membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian maupun institusi lainnya, seperti dengan Kepolisian, Kejaksaan, BPK dan Inspektorat di masing-masing provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

“Jadi, ibaratnya KPK jangan hanya menunggu di persimpangan jalan lalu melakukan OTT, jika penegakkan hukum yang dilakukan KPK seperti itu, apa bedanya dengan penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan? Harusnya kan KPK sebagai supervisi di antara Polri dan Kejaksaan. Dalam hal ini KPK juga harus memaksimalkan fungsi pencegahan.” ujar Abdillah saat ditemui wartawan di kantor LKHI Surabaya, Kamis (20/1/2023)

Lebih lanjut Abdillah menjelaskan, OTT tidak bisa selamanya menjadi senjata utama KPK dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia, sebab hanya akan menimbulkan efek domino terhadap iklim investasi dan pembangunan di Indonesia.

“Mau tidak mau kita harus akui, bahwa OTT akan menimbulkan masalah baru di sektor pembangunan dan investasi. Bagaimana investor akan berani berinvestasi dan pelaku usaha dalam negeri dapat bekerja dan berperan aktif dalam membangun, jika OTT masih menjadi senjata utama KPK dalam mengatasi masalah korupsi. Intinya kami berpandangan bahwa KPK harus menghadirkan konsep pencegahan, bukan penindakan.” beber Abdillah.

Oleh karenanya, Abdillah mengingatkan kepada KPK agar tidak terjebak dalam zona nyaman. Terlebih di era digitalisasi dan lelang berbasis online, seharusnya memudahkan langkah KPK untuk bisa hadir menyuguhkan sebuah konsep yang efektif bagi kebaikan dan perubahan yang lebih baik dengan tidak meninggalkan rasa ketakutan yang berlebihan bagi pengusaha.

Terkait dengan fenomena itu, lanjut Abdillah, dalam waktu dekat LKHAI akan membuat FGD di Jakarta dengan mengusung tema korupsi dan bagaimana seharusnya KPK efektif dalam hal melakukan pencegahan, bukan penindakan.

“Saya sangat optimis seluruh institusi dan stakeholder yang terkait bisa duduk bersama untuk membangun komitmen dalam rangka mengedepankan konsep pencegahan. Semoga hasil dari FGD tersebut bisa menjadi sumbangsih pemikiran yang positif serta rekomendasi yang solutif bagi KPK,” pungkasnya. (Red)

 

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com