Seorang Nenek Nekat Mengedarkan Sabu,Ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya

0 124

Surabaya,Lenzanasional.com – Orang bilang di usia senja atau sudah tua harus lebih banyak beribadah. Dan meninggalkan segala hal yang bersifat keduniawian.

Namun tidak bagi pelaku Lusyah, perempuan berusia (67 tahun) ini malah berurusan dengan masalah hukum. Lusyah yang tinggal di Jalan Klakah Rejo – Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Surabaya, dan Arwati (44 tahun) warga Jalan Belang Patebon Kecamatan Kejayan, Pasuruan yang tinggal di Jalan Belitung Menganti Gresik karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kompol Sodik Efendi S.H, Kapolsek Gubeng Surabaya mengungkapkan, bahwa kedua pelaku ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gubeng pada Minggu (07/08/2022), ketika hendak keluar dari rumahnya untuk melakukan transaksi jual beli sabu.

Kapolsek menjelaskan, dari penangkapan pelaku tim Opsnal Polsek Gubeng Surabaya telah menyita barang bukti, Alat hisap dari botol bening yang sudah siap dengan sedotan, dan Pipet kaca putih sabu-sabu seberat 0,28 gram.

“Awalnya penangkapan kedua pelaku, anggota Opsnal Polsek Gubeng Surabaya, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai kedua pelaku sedang menguasai, menyimpan, dan memiliki serta menjual paket narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Sodik.

Menurut Sodik, atas informasi tersebut, langsung menindaklanjuti dan melakukan pemantauan di sekitar tempat kos lusyah wilayah Klakah Rejo Lor 4C / No. 8 Surabaya dan Arwati di Jalan Belitung Menganti Gresik.

“Pada saat pelaku keluar untuk melakukan transaksi jual beli narkotika, langsung dilakukan pemeriksaan, sehingga ditemukan barang bukti dalam penguasaannya,” ujar Sodik.

Setelah pelaku ditangkap, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan pemeriksaan di rumah tersangka dan kembali ditemukan satu paket sabu-sabu tersebut.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Polsek Gubeng Surabaya, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Sodik pada Senin (22/08/2022).(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com